Berita

Hukum

Pemilik Lahan Terdampak Proyek MRT Tunggu Putusan MA

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Para pemilik lahan di kawasan pertokoan Fatmawati, Jakarta Selatan mengecam sikap pemerintah kota yang mengeluarkan surat peringatan kedua pengosongan lahan.

Walaupun proses hukum terhadap proses penilaian ganti rugi yang dilakukan belum selesai di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

SP II tertanggal 14 Desember 2017 yang diterbitkan wali kota Jaksel itu meminta agar pemilik lahan mengosongkan sendiri dan tidak menghalangi pekerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT). Dan apabila dalam 2 kali 24 jam tidak dikosongkan maka akan dilakukan penggusuran oleh tim penertiban terpadu dengan segala risiko yang ditanggung sendiri  pemilik lahan.


Y. Rosalita selaku kuasa hukum pemilik lahan menyatakan bahwa harapan kliennya kini hanya bertumpu pada ketuk palu majelis hakim MA. Yang nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan kepada penilaian atas ganti rugi lahan yang sudah dipakai untuk mata pencaharian selama puluhan tahun ini.

"Namun apa daya, proses PK inipun sampai saat ini belum bisa diajukan karena Putusan Kasasi tak kunjung diterima para pihak, padahal sudah diketuk palunya sejak 10 Oktober 2017," jelas Rosalita kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12).

Sebelumnya, proses hukum terus berjalan sampai dengan MA dalam kasasinya memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam putusannya. Namun, pemilik lahan merasa perhitungan atas ganti rugi belum adil karena tidak memperhitungkan harga bangunan.

"Apakah dengan memproses secara hukum atas hak-hak mereka lalu dicap sebagai menghalangi proyek MRT. Apakah meminta ganti rugi atas lahan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun ini lantas menjadikan mereka warga negara mata duitan," sesal Rosalita.

Dia menambahkan bahwa fakta para pemilik lahan akan kehilangan tempat usaha selama ini tidak dapat dipungkiri lagi. Mereka sendiri sadar akan keniscayaan tersebut dan sudah rela lahannya terkena imbas proyek MRT.

"Namun perhitungan yang adillah yang diharapkan. Yang sampai saat ini mereka perjuangkan melalui jalur hukum,' demikian Rosalita. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya