Berita

Hukum

Pemilik Lahan Terdampak Proyek MRT Tunggu Putusan MA

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Para pemilik lahan di kawasan pertokoan Fatmawati, Jakarta Selatan mengecam sikap pemerintah kota yang mengeluarkan surat peringatan kedua pengosongan lahan.

Walaupun proses hukum terhadap proses penilaian ganti rugi yang dilakukan belum selesai di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

SP II tertanggal 14 Desember 2017 yang diterbitkan wali kota Jaksel itu meminta agar pemilik lahan mengosongkan sendiri dan tidak menghalangi pekerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT). Dan apabila dalam 2 kali 24 jam tidak dikosongkan maka akan dilakukan penggusuran oleh tim penertiban terpadu dengan segala risiko yang ditanggung sendiri  pemilik lahan.


Y. Rosalita selaku kuasa hukum pemilik lahan menyatakan bahwa harapan kliennya kini hanya bertumpu pada ketuk palu majelis hakim MA. Yang nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan kepada penilaian atas ganti rugi lahan yang sudah dipakai untuk mata pencaharian selama puluhan tahun ini.

"Namun apa daya, proses PK inipun sampai saat ini belum bisa diajukan karena Putusan Kasasi tak kunjung diterima para pihak, padahal sudah diketuk palunya sejak 10 Oktober 2017," jelas Rosalita kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12).

Sebelumnya, proses hukum terus berjalan sampai dengan MA dalam kasasinya memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam putusannya. Namun, pemilik lahan merasa perhitungan atas ganti rugi belum adil karena tidak memperhitungkan harga bangunan.

"Apakah dengan memproses secara hukum atas hak-hak mereka lalu dicap sebagai menghalangi proyek MRT. Apakah meminta ganti rugi atas lahan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun ini lantas menjadikan mereka warga negara mata duitan," sesal Rosalita.

Dia menambahkan bahwa fakta para pemilik lahan akan kehilangan tempat usaha selama ini tidak dapat dipungkiri lagi. Mereka sendiri sadar akan keniscayaan tersebut dan sudah rela lahannya terkena imbas proyek MRT.

"Namun perhitungan yang adillah yang diharapkan. Yang sampai saat ini mereka perjuangkan melalui jalur hukum,' demikian Rosalita. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya