Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Persepsi Keliru Atas Putusan MK Soal LGBT

MINGGU, 17 DESEMBER 2017 | 13:31 WIB

KELUARNYA putusan MK yang menolak gugatan pemohon dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 langsung kemudian disambut publik bahwa MK seolah melegalkan LGBT. Hal ini perlu diluruskan, karena bisa menimbulkan kesalahpahaman yang fundamental. Perlu diketahui bahwa perkara ini adalah permohonan kepada MK, pada intinya adalah meminta penafsiran menyangkut masalah pertama, zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, akan menjadi mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah;

Kedua, pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, akan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki;

Ketiga, perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 292 KUHP, akan menjadi mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur;


Dari konstruksi perkara di atas memang hal yang menarik untuk dikabulkan atau sebaliknya.

MK memang sudah lebih 10 tahun menerapkan putusan yang disebut konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat terhadap suatu undang-undang. Putusan seperti ini bukanlah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang namun putusan seperti ini tujuannya adalah guna memberikan jaminan kepastian hokum terhadap  sebuah norma, agar tidak menimbulkan multi interpretasi sehingga merugikan warga negara, badan hukum hingga lembaga Negara dalam pelaksanaannya.

Putusan bersyarat ini adalah paling realistis kebutuhan konstitusionalnya, karena biasanya pergolakan politik di balik pembentuk undang-undang sering menimbulkan kompromi norma bahkan “plintiran” norma, yang ujungnya ketidakpastian. Penyebab lain putusan bersyarat bisa juga karena ketertinggalan sebuah norma oleh suatu keadaan atau tidak simetris dengan yang lainya, sehingga juga menimbulkan ketidakpastian hokum. Cara paling konstitusional menyelesaikannya bukanlah dengan membabat habis norma itu karena secara diametral norma itu tidak terang-terangan bertentangan UUD 1945 namun tidak memberikan kepastian makna. Solusinya adalah memberikan pemaknaan konstitusional akan norma itu guna kepastian hukum sebagai jaminan negara hukum (Pasal 1 UUD 1945).

Pengujian pasal diatas, memang memiliki argumentasinya sendiri, karena alasan untuk menolak bisa terbangun bahwa permohonan diatas adalah kebijakan kriminalisasi terhadap sebuah perbuatan yang sebelumnya bukan kriminal sementara guna menentukan perbuatan itu kriminal atau tidak, ada pada konstruksi bangunan prinsip daulat rakyat bukan pada rekayasa hakim di pengadilan.

Argumentasi ini akan bersandar pada asas legalitas, sehingga kemudian, MK bisa saja menolaknya, karena mengangggap bahwa pemaknaaan dalam lapangan hokum pidana  seperti ini bukan kewenangan MK karenanya tidak dapat menggunakan instrument konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat.

Bagaimanapun lapangan hokum pidana yang berakibat dikurangi bahkan dicabut kebebasan dan hak hidup orang harus bersumber pada konstruksi daulat rakyat, yaitu harus perumusan undang-undang tertulis secara ketat, jelas dan tegas (lex stricta, lex scripta).

Di lain pihak,  pendapat lain jikalau mendukung permohonan ini adalah bangunan argumentasi yang tidak kalah logisnya dengan menyatakan bahwa perbuatan zina, pemerkosaan, perbuatan cabul seperti kehendak makna pemohon di atas  adalah memang sejak dulu adalah kejahatan, berdasarkan nilai moral dan agama (mala in se) , bukanlah kejahatan baru yang diciptakan  karena kebutuhan negara (mala in prohibita). Oleh karenanya ketika bukan kejahatan baru, maka hal tersebut bisa masuk pada kondisi pemaknaan MK terhadap pasal yang diuji yaitu konstitusional atau inkonstitusional bersyarat.

Oleh karena dua argumentasi di atas, terjadi pertarungan logis konstitusional sangat ketat ternyata pada saat pengambilan putusan, karena Arief Hidayat (Ketua MK), Anwar Usman (Wakil Ketua MK) yang biasanya sering berada pada posisi mayoritas malah berada pada posisi minoritas (pendapat berbeda) bersama dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Aswanto yaitu mengabulkan permohonan dengan basis argumentas mendukung di atas. Namun pilihan putusan Mayoritas yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, Soehartoyo dan Manahan Sitompul, berargumentasi tidak melakukan perluasan makna criminal suatu perbuatan karena hal tersebut sepenuhnya wewenang DPR dan Presiden.

 Oleh karenanya putusan ini sesungguhnya hanya berisi “kemenangan mayoritas”  pertarungan logika konstruksi batas kewenangan MK dalam membentuk kebijakan hokum pidana, bukan yang lain.[***]

A. Irmanputra Sidin
Founder Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya