Berita

Hukum

PENYIMPANGAN DISTRIBUSI GULA

Bareskrim Tetapkan Bos PT Nusa Indah Jadi Tersangka

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 20:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) kembali menetapkan satu tersangka yaitu ES, Direktur PT Nusa Indah pemasok Gula Rafinasi ke PT Crown Pratama atas kasus penyimpangan distribusi gula Rafinasi ke Hotel mewah dan Cafe.

"Penetapan Tersangka Saudara ES selaku Direktur PT. Nusa Indah merupakan pensuplai gula rafinasi kepada PT. Crown Pratama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen, Agung Setya kepada wartawan, Jumat (15/12).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah lebih dulu menerapkan Direktur Utama PT CP yaitu BB dan telah dilakukan penahanan.


Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar pasal 110 UU Perdagangan, Pasal 142 Jo 39 UU Pangan, Pasal 62 UU Konsumen karena telah terbukti memasok Gula Rafinasi yang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 74/9/2015 tentang Gula Rafinasi.

"Gula Rafinasi harus dipergunakan untuk Bahan Baku Industri dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran," ujar Agung menjelaskan.

Kasus ini terbongkar bermula saat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polisi dengan melakukan penggeledahan di Kantor PT CP 13 Oktober 2017.

Dalam penggeledahan itu, Polisi menemukan sebanyak 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula rafinasi yang telah dikemas dengan merek berbagai hotel mewah dan cafe. Serta dua rol kemasan sachet kosong dengan merek Hotel dan kafe. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya