Berita

Aksi DPRD Nagekeo/RMOL

Hukum

MA Didesak Segera Eksekusi Gedung DPRD Nagekeo

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) dan Aliansi Masyarakat Nasional (Amman) Flobamora Nusa Tenggara Timur (NTT) berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung  di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (15/12).

Mereka mendesak MA segera mengirim salinan putusan perkara Nomor 1574/PDT/2017 tertanggal 19 September 2017 kepada Pengadilan Negeri Bajawa yang berisi penolakan permohonan kasasi tergugat Bupati Nageko Elias Djo yang meminta MA agar perkara gedung DPRD Nagekeo tidak dieksekusi.

Kedua, MA harus memerintahkan ketua PN Bajawa segera eksekusi perkara Gedung DPRD Nagekeo yang sudah berkuatan hukum tetap atau inkracht.


Menurut Ketua Kompak NTT Gabriel Sola, tidak segera dieksekusinya Gedung DPRD Nagekeo maka Elias Djo dan wakilnya Paul Nuwa Veto sebagai pihak tergugat dalam perkara itu dengan percaya diri maju kembali untuk periode 2018-2023.

Menurut Gabriel, dengan keputusan inkracht perkara tersebut maka Elias Djo dan wakilnyadua harus bertanggung jawab secara pidana. Karena atas keputusan Elias Djo dan Paul Nuwa Veto yang menjabat ketua DPRD Nakegeo kala itu menyebabkan kerugian negara Rp 10,3 miliar untuk membangun Gedung DPRD Nagekeo.

"Belum termasuk uang membeli lahan tersebut kepada orang yang salah," katanya.

Dengan belum dieksekusinya gedung tersebut maka kemanfaatan serta kepastian hukum tidak ada.

"Kami mendesak MA segera perintahkan ketua PN Bajawa agar segera eksekusi Gedung DPRD Nagekeo," ujar Gabriel.

Menurutnya, Gedung DPRD Nagekeo belum juga dieksekusi maka citra pengadilan semakin rusak.

"Wibawa pengadilan juga rusak. Masa putusan yang sudah inkracht belum juga dieksekusi," kata Gabriel.

Belum dieksekusinya gedung, masyarakat menduga pihak PN Bajawa menerima suap dari Elias Djo. Di mana muara dugaan suap berada di MA.

Lima perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima Panitera Muda Perdata MA Prim Hariadi yang mengatakan bahwa salinan putusan masih di tangan tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Saya berjanji secepatnya menemui tiga majelis hakim itu agar salinan putusan segera dikirim ke PN Bajawa," katanya.

Namun Kepala Divisi Hukum Kompak NTT Paulus Kune menegaskan kalau MA tidak secepatnya mengirim salinan putusan perkara tersebut maka pihaknya akan menduduki gedung MA.

Sebagaimana diketahui, Gedung DPRD Nagekeo dibangun di atas lahan sengketa. Penggugat adalah Remi Konradus yang bertindak atas nama pemegang hak ulayat Suku Lape, Nagekeo. Tergugat atau termohon adalah Efraim Fao sebagai tergugat I, bupati Nagekeo sebagai tergugat II, dan DPRD Nagekeo sebagai tergugat III.

Tanah sengketa seluas 15.000 meter persegi atau 1,5 hektare. Di atas lahan sudah dibangun Gedung DPRD senilai Rp 10,3 miliar. Pembangunan gedung belum selesai dan hingga saat ini masih disegel oleh penggugat.

Perkara sudah melewati PN Bajawa, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung (MA) untuk kasasi dan peninjauan kembali. Semuanya dimenangkan penggugat.

Karena putusan MA hanya bersifat declaratoir, maka pengguat mengajukan gugatan baru ke PN Bajawa agar putusan bisa dieksekusi (condemnatoir). PN Bajawa mengabulkan permohonan penggugat.

Tidak menerima putusan PN Bajawa yang mengubah perkara declatratoir (hanya mengumumkan saja, tidak bisa dieksekusi) menjadi condemnatoir (bisa dieksekusi), tergugat mengajukan kasasi. Namun, MA pada putusannya tanggal 19 September 2017 menolak permohonan kasasi tergugat yang meminta MA agar perkara itu tidak bisa dieksekusi. Dengan demikian, perkara tersebut harus dieksekusi.

Karena merasa tidak jalan lain lagi dalam jalur hukum, tergugat meminta jalan damai dengan menitipkan uang konsinyasi di PN Bajawa sebesar Rp 2,5 miliar, namun PN Bajawa menolak permohonan itu.

Jalan damai buntu. Penggugat tidak mau lagi berdamai karena perjalanan perkasa sudah terlalu panjang, lama, dan melelahkan. Setiap tahapan, penggugat selalu meminta untuk menempuh jalan damai tak pernah mengacuhkan. Dengan demikian, eksekusi Gedung DPRD Nagekeo harus segera dieksekusi. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya