Berita

Hukum

BPOM Gerebek Importir Pangan Ilegal Jelang Natal

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 08:45 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya menggerebek sarana distribusi pangan di Komplek Pergudangan Duta Harapan Indah, Teluk Gong, Jakarta Utara.

Kegiatan dilakukan dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Dari gudang atas nama perusahaan PT Mustika Boga Foodnindo berhasil ditemukan pangan impor tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 45 jenis pangan olahan dan pangan olahan beku. Selain itu, petugas juga menemukan satu jenis kosmetika ilegal.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, nilai keekonomian seluruh temuan diperkiraan mencapai Rp 1,7 miliar dengan rincian pangan impor ilegal senilai sekitar Rp 1,1 miliar dan kosmetika ilegal senilai Rp 600 juta. Ditemukan juga dokumen pengadaan dan penjualan, kemasan dan label pangan, alat stempel dan tinta.
 

 
"Temuan produk-produk ilegal ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Produk pangan dan kosmetik ilegal tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena belum melalui penilaian dari Badan POM," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/12).

Menurut Penny, selain merugikan kesehatan, produk impor ilegal juga merugikan secara ekonomi karena tidak membayar pajak. Juga berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia.
 
Modus pemilik sarana adalah memasukkan produk pangan asal Jepang, Thailand, dan Tiongkok yang dibeli dari Singapura melalui jalur udara dan laut secara ilegal, untuk kemudian dijual ke restoran-restoran. Produk pangan olahan beku dikemas dengan koper pakaian ukuran besar yang dilapisi bagian dalamnya dengan styrofoam dan ditambahkan dry ice atau es kering.

"Selain produknya ilegal, sarana ini juga melakukan pengemasan ulang dan pemasangan label kembali. Sebagai contoh, minyak yang kemasan aslinya 25 kilogram per liter ditemukan dikemas menjadi kemasan retail 1,5 liter dan 250 gram. Ini merupakan tindak pemalsuan," paparnya.
 
Adapun, terhadap pelaku dijerat melanggar pasal 139, 142, dan 143 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
"BPOM juga memperingatkan sarana jasa boga seperti restoran-restoran untuk tidak menerima suplai bahan baku pangan olahan dari sarana distribusi ilegal, karena membahayakan kesehatan konsumen. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya