Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Semua Penikmat Duit Suap E-KTP Harus Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 04:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Semua pihak yang disebut dalam dakwaan menikmati aliran dana peroyek pengadaan KTP elektronik harus diproses hukum sekalipun mereka telah mengembalikan uangnya ke KPK.

Pasal 12C UU Tipikor menyebutkan, penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan. Jika lewat dari masa itu, apalagi proses pengembaliannya ketika terjadi penyelidikan, maka itu masuk dalam kategori suap.

"Seluruh penerima dana uang korups e-KTP yang mengembalikan uang suap di saat proses penyidikan sedang berlangsung harus dikategorikan sebagai pelaku penerima gratifikasi. Mereka, sekalipun telah mengembalikan uang e-KTP, demi tegaknya hukum tanpa diskriminasi harus tetap mendapat ganjaran hukuman, segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (14/12).


Diungkapkan Soeleman, ada sejumlah perorangan dan korporasi yang dicatat telah mengembalikan uang suap eKTP. Diantaranya sejumlah Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Sementara itu, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota DPR.

Diantara para penerima dana e-KTP yang telah mengembalikan uangnya tercatat sejumlah nama direksi BUMN, yakni direksi PT LEN Industri Abraham Mose (kini direksi PT Pindad), Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara. Masing-masing seebsar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, mereka juga menerima untuk kepentingan gathering dan SBU tiap kepala Rp 1 miliar.

"Kita berharap KPK tidak bertindak diskriminatif dalam menegakan hukum. Jangan sampai KPK dalam menegakan hukum justru terjebak melanggar hukum, yaitu membebaskan para bandit perampok uang rakyat dari jeratan hukum yang mengembalikan uang karena ketahuan merampok," desak Soeleman.

Dia pun mendesak KPK untuk segera mengumumkan pihak-pihak yang telah menerima dan mengembalikan uang suap E-KTP ke seluruh rakyat Indonesia, sebagai bagian dari hak konstitusional rakyat untuk turut mengontrol jalannya pemberantasan korupsi. Selain itu, kata Soeleman, pihaknya akan segera mengerahkan massa untuk menekan KPK.

"Segera tingkatkan status hukum para penerima uang suap e-KTP, terutama yang telah mengembalikannya, dari saksi menjadi tersangka. Jika KPK tak punya niat baik untuk menetapkan tersangka kepada seluruh pihak yang telah terbukti menerima suap uang korupsi e-KTP," demikian Soeleman.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya