Berita

Muara Karta/Net

Hukum

Novanto Harus Kembalikan 7,3 Juta Dolar AS Duit E-KTP

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 01:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terdakwa skandal korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto wajib mengembalikan duit 7,3 juta dolar AS yang diterimanya. Bukan hanya itu, seluruh pihak yang menikmati duit korupsi e-KTP juga harus mengembalikannya kepada negara.

"Harapan saya uang e-KTP yang dirampok secara berjamaah dapat ditarik kembali oleh negara," kata Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Purnawirawan Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI), Muara Karta, Kamis (14/12).

Praktisi hukum senior ini juga mendorong Novanto membeberkan siapa saja yang harus diseret untuk mempertanggung jawabkan uang korupsi e-KTP.


"Tapi kalau Novanto terus bungkam, vonis saja dia seberat-beratnya. Namun sebelumnya seluruh harta milik Novanto disita negara," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Pasalnya, akibat ulah Novanto cs, kini sekitar 60 persen warga Indonesia belum memiliki e-KTP. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif 2019 dan Pemilihan Presiden 2019.

Diketahui, Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total 7,3 juta dolar AS.

Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya