Berita

Muara Karta/Net

Hukum

Novanto Harus Kembalikan 7,3 Juta Dolar AS Duit E-KTP

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 01:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terdakwa skandal korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto wajib mengembalikan duit 7,3 juta dolar AS yang diterimanya. Bukan hanya itu, seluruh pihak yang menikmati duit korupsi e-KTP juga harus mengembalikannya kepada negara.

"Harapan saya uang e-KTP yang dirampok secara berjamaah dapat ditarik kembali oleh negara," kata Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Purnawirawan Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI), Muara Karta, Kamis (14/12).

Praktisi hukum senior ini juga mendorong Novanto membeberkan siapa saja yang harus diseret untuk mempertanggung jawabkan uang korupsi e-KTP.


"Tapi kalau Novanto terus bungkam, vonis saja dia seberat-beratnya. Namun sebelumnya seluruh harta milik Novanto disita negara," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Pasalnya, akibat ulah Novanto cs, kini sekitar 60 persen warga Indonesia belum memiliki e-KTP. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif 2019 dan Pemilihan Presiden 2019.

Diketahui, Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total 7,3 juta dolar AS.

Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya