Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PEMALSUAN SMAK DAGO

Ahli Sebut Akta Notaris PLK Penuhi Unsur Keterangan Palsu

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli ini menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Soma Wijaya.

Dalam pendapat keilmuannya, Soma menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai organisasi yang menggunakan Akta Notaris 3/18 November 2005 guna mengklaim SMAK Dago secara hukum pidana telah memenuhi unsur keterangan palsu.


PLK, lanjut dia, bukanlah kelanjutan dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dilarang dan resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia melalui produk SK Menteri Kehakiman tanggal 20 November 1984.

"Berarti ada keterangan palsu dalam akta dengan maksud penipuan," tegas Soma.

Dalam hukum pidana, kata dia, ada ukuran jelas suatu perbuatan melanggar hukum. Untuk kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005, dasar ukurannya adalah SK Menteri Kehakiman tersebut.

"Selain itu juga harus dilihat tempus (tempat) pidananya. Ketika digunakan Akta Notaris itu berdasarkan AD/ART organisasi yang sebelumnya telah dilarang, maka dapat dikategorikan telah memberikan keterangan palsu. Tidak boleh menggunakan AD/ART yang sama," jelas Soma.

Terkait kasus ini, ujarnya, jika ada pihak-pihak tertentu, bukan hanya pengurus masih menggunakan akta tersebut maka dapat dimintakan tanggung jawab pidana.

"Mereka bisa saja diminta keterangannya," tandasnya.

Diketahui, Akta Notaris 3/18 November digunakan PLK guna mengklaim diri sebagai penerus HCL yang merupakan pemilik awal SMAK Dago sebelum dinasionalisasi. Terkait itu, sudah tiga orang ditetapkan PN Bandung sebagai terdakwa. Mereka adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, Edward dan Maria Goretti hingga 17 kali sidang berlangsung tak pernah hadir dengan dalih sakit. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung berhasil menahan dan menetapkan Edward sebagai tersangka dengan perkara lain yaitu dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 1,4 triliun. [sam]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya