Berita

Hakim Kusno/net

Hukum

Sosok Hakim Kusno Dibutuhkan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Keputusan Hakim Kusno menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Menurut Dosen Hukum Pidana asal Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra, keputusan Hakim Kusno menjadi sejarah baru dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Azmi, jika melihat pertimbangan hukum dalam putusan Hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkan perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, maupun putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 21/PUU/2014 dan putusan MK 102/PUU/2015, harusnya cukup hanya dengan penetapan hakim.


"Namun dalam perkara ini Hakim Kusno membuatnya dalam bentuk putusan. Ini sejarah baru sekaligus perkembangan dalam praktik hukum acara pidana," kata Azmi kepada redaksi, Kamis (14/12).

Untuk itu, kata Azmi, putusan Hakim Kusno layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan dan integritas hakim. Putusannya juga kata Azmi berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangakan rasa keadilan masyarakat. Menurut Azmi, Hakim Kusno bisa saja merubah kewenangannya dengan sesuatu secara materil atau mendapatkan tawaran keuntungan dalam bentuk lain, namun dia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut.

"Ini yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan menjunjung kebenaran. Sosok hakim begini yang dibutuhkan dalam mewujudkan negara hukum dan penegakan hukum di Indonesia," tegas Azmi.

Sebagaimana diberitakan, Hakim Kusno memutuskan praperadilan gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya