Berita

Hakim Kusno/net

Hukum

Sosok Hakim Kusno Dibutuhkan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Keputusan Hakim Kusno menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Menurut Dosen Hukum Pidana asal Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra, keputusan Hakim Kusno menjadi sejarah baru dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Azmi, jika melihat pertimbangan hukum dalam putusan Hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkan perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, maupun putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 21/PUU/2014 dan putusan MK 102/PUU/2015, harusnya cukup hanya dengan penetapan hakim.


"Namun dalam perkara ini Hakim Kusno membuatnya dalam bentuk putusan. Ini sejarah baru sekaligus perkembangan dalam praktik hukum acara pidana," kata Azmi kepada redaksi, Kamis (14/12).

Untuk itu, kata Azmi, putusan Hakim Kusno layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan dan integritas hakim. Putusannya juga kata Azmi berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangakan rasa keadilan masyarakat. Menurut Azmi, Hakim Kusno bisa saja merubah kewenangannya dengan sesuatu secara materil atau mendapatkan tawaran keuntungan dalam bentuk lain, namun dia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut.

"Ini yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan menjunjung kebenaran. Sosok hakim begini yang dibutuhkan dalam mewujudkan negara hukum dan penegakan hukum di Indonesia," tegas Azmi.

Sebagaimana diberitakan, Hakim Kusno memutuskan praperadilan gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya