Berita

Hakim Kusno/net

Hukum

Sosok Hakim Kusno Dibutuhkan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Keputusan Hakim Kusno menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Menurut Dosen Hukum Pidana asal Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra, keputusan Hakim Kusno menjadi sejarah baru dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Azmi, jika melihat pertimbangan hukum dalam putusan Hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkan perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, maupun putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 21/PUU/2014 dan putusan MK 102/PUU/2015, harusnya cukup hanya dengan penetapan hakim.

"Namun dalam perkara ini Hakim Kusno membuatnya dalam bentuk putusan. Ini sejarah baru sekaligus perkembangan dalam praktik hukum acara pidana," kata Azmi kepada redaksi, Kamis (14/12).

Untuk itu, kata Azmi, putusan Hakim Kusno layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan dan integritas hakim. Putusannya juga kata Azmi berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangakan rasa keadilan masyarakat. Menurut Azmi, Hakim Kusno bisa saja merubah kewenangannya dengan sesuatu secara materil atau mendapatkan tawaran keuntungan dalam bentuk lain, namun dia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut.

"Ini yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan menjunjung kebenaran. Sosok hakim begini yang dibutuhkan dalam mewujudkan negara hukum dan penegakan hukum di Indonesia," tegas Azmi.

Sebagaimana diberitakan, Hakim Kusno memutuskan praperadilan gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.[san]

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Pangkas Anggaran Kementerian, Prabowo Lebih Peduli Rakyat Kecil

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:30

Bursa Asia Menguat di Selasa Pagi

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:22

Guncangan Politik Rumania, Presiden Klaus Iohannis Pilih Mundur

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:19

Butuh 15 Regulasi Kewenangan Khusus Pasca Status Berubah Jadi DKJ

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:17

Jokowi Harusnya Tak Olok-olok SBY soal Hambalang

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:14

Kebijakan Trump Bikin Dolar AS Menguat di Selasa Pagi

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:05

Bursa Eropa Sumringah, Indeks Utama Kompak Naik

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:42

Menuju Bahaya Oligarki

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:29

Saham-saham Teknologi Melonjak, Bursa AS Ditutup Menghijau

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:18

Mbak Ita dan Suaminya Dikabarkan Kembali Diperiksa Hari Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:10

Selengkapnya