Berita

Foto/Net

Hukum

Alexander Marwata Bantah Tudingan Pengacara Setnov

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 19:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Dakwaan Setya Novanto yang sudah disusun KPK sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan jelas. Karena itu, tidak mungkin seseorang yang hanya dituding tanpa alat bukti bisa masuk dalam dakwaan.

"Kita semua berdasarkan alat bukti, apa yang ada di dalam surat dakwaan berdasarkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai acara workshow Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota se-Jateng, Semarang Kamis (14/12).

Alexander pun membantah tudingan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, terkait hilangnya beberapa nama dalam dakwaan kliennya. Sebelumnya, Maqdir bahkan menuduh ada negoisasi yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.


"Enggak ada itu istilah penindakan (korupsi) bermain-main itu," tegas Alexander.

Alexander menjelaskan KPK tidak bisa mencantukam nama seseorang terlibat dalam kasus korupsi tanpa adanya alat bukti yang kuat.

"Kita semua melakukan penindakan berdasarkan alat bukti jangan kita mencantumkan nama ketika alat bukti itu tidak cukup gitu loh," ungkapnya.

Alexander menambahkan terkait kasus korupsi e-KTP, KPK tidak ada negosiasi kepada pihak manapun untuk menghilangkan nama seseorang. Dia pun menjamin KPK 100 persen bertindak profesional dalam menangani kasus  eKTP.

"Enggak ada itu (negosiasi). Sama sekali enggak ada, saya jamin 100 persen tidak ada negosiasi nama ini hilang," tuturnya.

Lebih jauh, dia menegaskan jika ada nama seseorang disebut dalam kasus korupsi eKTP, penyidik KPK akan menanyakan apa bukti ketrlibatannya.

"Pokoknya nama disebut tanya buktinya apa, jangan omongan satu orang kita mencantumkannya saja repot nanti semua orang gitu loh. Kita pastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan kecukupan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail beralasan ada sejumlah fakta-fakta yang tidak dicantumkan pada surat dakwaan, salah satunya penerima uang yang diduga berasal dari korupsi. [nes]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya