Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: Pecat Wakil Rektor Trisakti, Tindakan Menristekdikti Di Luar Wewenang

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 21:05 WIB | LAPORAN:

Wakil rektor I bidang akademik Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri menanyakan dasar kewenangan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi (menristekdikti) atas pemberhentian dirinya tanpa pertimbangan senat kampus.

"Dengan demikian, tindakan menristekdikti dapat diduga merupakan tindakan yang diluar wewenang," kata Kuasa Hukum Yuswar, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Yusril menjelaskankan, selama menjabat wakil rektor, Yuswar sudah menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab serta sesuai aturan dan profesional.


Karenanya, keputusan menristek yang mengeluarkan SK pemecatan nomor 535/usakti/skr/XI/2017 dinilai bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 PP 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

"Bahwa di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 maupun pp nomor 4 tahun 2014, menteti ristek hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni pengaturan, perencanaan, pengawasan, pembinaan dan koordinasi. Jadi, Tidak bisa dia memberhentikan rektor atau memecatnya," tambahnya.

Yusril menjelaskan, jika keputusan menristekdikti tidak dibatalkan maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam waktu dekat ini kita akan menggugat ke PTUN, karena bagaimanapun tindakan dan pemberhentian ini tidak sah," katanya.

Ditempat yang sama, Yuswar mengatakan dirinya kaget dengan keputusan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan aturan hukum baru yang terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan diri maupun golongan tertentu.

"Yang harus diketahui, Universitas Trisakti ini adalah harta negara yang harus dijaga dan dirawat dengan baik, kebetulan saya orang yang mengetahui sejarah trisakti sejak awal berdiri," demikian Yuswar. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya