Fauzie Yusuf Hasibuan/Net
Semua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus bersikap tegas dan turut serta dalam mewujudkan pemberantasan tindak korupsi.
Ketua Umum Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan menjelaskan, sikap tersebut berkaitan dengan rekomendasi Rakernas Peradi untuk mendorong institusi penegak hukum lain agar berani dengan tegas untuk melakukan tindakan hukum seperti yang dilakukan oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini masih adanya KPK berarti juga institusi lain belum berani dengan tegas untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi, Sehingga selain mendorong kami jiga berharap bisa bersinergi untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (13/12).
Hal yang sama juga diutarakannya usai acara penutupan Rakernas Peradi di Hotel Royal Ambarukmo, tadi malam.
Rekomendasi lainnya, Peradi juga mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP Pidana dan Perdata.
Fauzie menyebutkan, pengesahan RUU itu juga akan berpengaruh dengan kinerja para Advokat untuk menjalankan tugasnya.
"Kemudian satu lagi menjelang adanya Pilkada serentak ini kami juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan antisipasi dampak pelaksanaan Pilkada yang memungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa yang bisa menyebabkan perpecahan," katanya.
Ada yang istimewa dalam Rakernas kali ini yaitu bertepatan dengan hari jadi yang ke 13 Peradi. Seusai amanah Undang-Undang maka PERADI harus senantiasa bisa menjadi wadah tunggal Advocat di Indonesia.
Ketua OC Rakernas Peradi, Zaenal Marzuki, menegaskan di usia yang ke 13 ini, Peradi akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin pencari keadilan.
"UU menjamin setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum jadi sudah menjadi kewajiban Peradi untuk mewujudkan hal itu. Kami juga mewajibkan setiap advokat terkenal dan terbaik bisa melakukan pembelaan secara probono atau secara gratis kepada mereka yang tidak mampu," jelas dia.
Peradi, kata dia, akan terus berbenah menyesuaikan dengan tantangan dan perubahan zaman menyusul semakin kompleksnya permasalahan hukum di Indonesia.
"Zaman banyak berubah dengan era IT ini. Oleh karena itu, kita juga harus meningkatkan kemampuan guna menyesuaikan perubahan tersebut," tambah Zaenal.
Dia menambahkan, Peradi juga berkomitmen bersinergi dengan lembaga pendidikan atau Universitas untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
"Kedepan kami akan lebih bersinergi dengan universitas-universitas dalam PKPA. Sebab, dalam mendidik seseorang untuk menjadi advokat yang baik, juga harus mendapat ilmu dari advokat. Hal ini sudah disepakati dalam rakernas untuk mendidik calon advokat muda," demikian Zaenal.
[sam]