Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tolak Pesanan Novanto, Bamus DPR Diapresiasi

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 04:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Langkah Bamus DPR menolak nama ketua DPR yang direkomendasikan Setya Novanto dan menyerahkan penunjukkan ketua DPR kepada internal Partai Golkar dinilai tepat.

Bamus DPR dianggap telah merespon dinamika yang terjadi di internal Partai Golkar, dimana 60 dari 91 kader Golkar yang ada di DPR menyatakan menolak nama ketua DPR pesanan Novanto.

"Langkah Bamus DPR dan 60 anggota Fraksi Golkar yang menggalang tanda tangan untuk menolak penunjukkan ketua DPR oleh Novanto patut diapresiasi sebagai penyelamat integritas demokrasi," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada redaksi, Selasa (12/12).


Tidak terbayang, sebut dia, bila yang menjadi ketua DPR atas penunjukkan orang yang ditahan KPK. Tentu ini akan menjadi bahan tertawaan karena dianggap sebagai dagelan politik menjelang tutup tahun.

Dikatakan dia, ketua DPR adalah posisi yang terhormat dan yang memimpin lembaga terhormat sehingga penunjukkan ketuanya pun harus dilakukan secara terhormat.

"Tidak pantas jika seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka korupsi masih memiliki kewenangan menentukan Ketua DPR yang baru. Apalagi penunjukkan itu diduga terkandung motif terselubung untuk melepaskannya dari jerat hukum yang saat ini membelitnya," jelas Sya'roni.

Dari sisi legalitas, katanya, memang penunjukkan oleh Novanto tidak menabrak aturan apapun namun dari segi etika politik jelas menabrak norma kepatutan. Sudah menjadi pemahaman umum, Sya'roni menambahkan, siapapun yang ditahan, apalagi karena tersangkut kasus korupsi, maka sudah sepantasnya kewenangannya dilucuti juga.

"Namun, lucunya di negeri ini, orang yang sudah mendekam di tahanan KPK masih bisa leluasa mengotak-atik posisi ketua lembaga tinggi negara. Maka ke depan perlu dibuatkan aturan hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Selain itu, katanya, Partai Golkar yang notabene merupakan perwujudan lembaga demokrasi, maka karakteristik dan mekanisme pengambilan keputusan soal siapa ketua DPR pengganti Novanto juga harus melewati proses demokrasi. Setiap keputusan harus diambil melalui rapat bersama dan bersifat kolegial, bukan main tunjuk seperti kerajaan.

"Adanya penunjukkan langsung nama tertentu untuk menjabat ketua DPR mengesankan ada putera mahkota dalam tubuh Partai Golkar. Ini seharusnya dihindari oleh Partai Golkar," tukas Sya'roni.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya