Berita

Anies Baswedan/Net

Nusantara

Anies Kecolongan Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat

SELASA, 12 DESEMBER 2017 | 14:23 WIB | LAPORAN:

. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa dana kucuran untuk partai politik senilai Rp 4.000 per suara yang ada dalam APBD DKI 2018 sesungguhnya bukan disusun oleh pihaknya. Dikatakannya bahwa anggaran itu disusun oleh pemerintahan sebelumnya. Dalam hal ini oleh Djarot Saiful Hidayat.

Anies mengisahkan, pada masa awal menjabat, tepatnya saat menyusun RAPBD tahun 2018, dia sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyamakan saja anggaran dengan anggaran sebelumnya.

"Jadi terkait dengan dana Parpol, ketika kita menyusun anggaran 2018, instruksi saya kepada tim adalah samakan dengan anggaran tahun sebelumnya. Jangan dinaikkan jangan diturunkan, samakan saja bantuan keuangangan untuk Parpol," cerita Anies di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/12).


Namun, setelah kontroversi mengenai anggaran dana parpol naik 10 kali lipat. Anies pun berusaha untuk mempelajari rancangan anggaran yang sudah berada di tangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

"Ketika saya cek, ternyata kenaikan itu terjadi pada APBD-P yang ditetapkan tanggal 2 oktober 2017 dan diundangkan tanggal 13 Oktober 2017," jelasnya.

Diketahui, Anies sendiri baru dilantik pada tanggal 16 Oktober tahun 2016 lalu. Untuk itu, Anies mengaku terkejut saat baru mengetahui pemerintahan sebelumnya sudah menaikan anggaran bantuan dana parpol sebesar 10 kali lipat.

"Yang tidak kita ketahui adalah bahwa sebelumnya sudah 10 kali lipat. Jadi kami terkejut," tegasnya.

Merasa kecolongan, saat ini Anies pun mengaku sudah menginstruksikan kepada semua jajarannya mereview dana bantuan bagi parpol agar sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangaan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Lalu dari situ kita bicarakan dengan DPRD, untuk menyepakati perubahannya," tukasnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono semebelumnya menjelaskan, sesuai PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan per suara hanya Rp 1.000. Sedangkan bantuan yang akan berikan Pemprov DKI per suara dalam APBD DKI tahun 2018 sebesar Rp 4.000. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya