Berita

Arya Wedakarna/net

Hukum

Jadi Dalang Penghadang Ustadz Somad, BK DPD Didesak Untuk Memecat Arya Wedakarna

SELASA, 12 DESEMBER 2017 | 08:42 WIB | LAPORAN:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Provinsi Riau, Lukman Edy resmi melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arya Wedakarna Mahendradatta ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Lukman menyebutkan senator asal Bali itu menjadi dalang dibalik penghadangan terhadap ulama kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad.

"Saya laporkan Arya Wedakarna kepada BK DPD RI. Dia berperan besar dalam aksi penolakan pada Ustadz Somad," kata Lukman kepada wartawan, Senin (11/12).


Ketua BK DPD RI diminta untuk segera memanggil Arya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI untuk mengklarifikasi atas tindakan intoleran dan penghinaan terhadap Islam. Selain itu, Arya juga dituntut untuk minta maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.

"Kalau perlu BK DPD RI memberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota DPD RI untuk Arya," kata Lukman.

Pasalnya, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Arya sudah berulang kali melecehkan agama Islam, namun tak juga jera. Salah satu pelecehan yang terang-terangan dilakukan Arya yaitu melalui tulisannya HIV/AIDS, Jihad Model Baru di Bali?, yang dimuat tabloid TOKOH edisi edisi 9-15 Januari 2012. Disitu Arya menuduh orang-orang Islam sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, dan melalui merekalah virus HIV/AIDS disebarkan untuk menghancurkan generasi muda Hindu Bali.

Sehingga secara jelas, Arya Wedakarna juga memfitnah Islam bahwa gerakan penyebaran HIV/AIDS adalah jihad tersembunyi yang dilakukan kelompok kecil fundamentalis Islam. Menurut Lukman, tindakan tersebut telah mencoreng wibawa DPD RI sebagai Lembaga Negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan termaktub dalam Pasal 93, Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014.

"Terlapor pernah mendapatkan SP-1 melalui BK DPD atas pelanggaran yang sama, penghinaan terhadap Islam dan Alquran, namun peringatan tersebut tidak membuat efek jera terhadap terlapor," demikian Lukman. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya