Berita

Sandiaga Uno/net

Hukum

Sumber Waras Ogah Bayar Kerugian Uang Negara Rp 191 Miliar Kepada Pemprov DKI

SELASA, 12 DESEMBER 2017 | 06:54 WIB | LAPORAN:

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddi Uno (Sandi) membeberkan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW) menolak untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar dalam polemik pengadaan lahan.

"Kami sudah dapat jawaban mereka tidak bersedia," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/12) malam.
 
Menurut Sandi, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan dua pilihan untuk YKSW. Selain pengembalian uang sejumlah Rp 191 miliar sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pilihan kedua adalah pembatalan transaksi pembelian lahan tersebut. Pilihan kedua inilah kata Sandi yang sedang diupayakan pemprov antara kedua pihak.
 

 
"Opsi kedua itu kami utamakan pembicaraan kekeluargaan dulu untuk mencari titik temu," tambah Sandi.
 
Jika terus gagal menemui titik temu, permasalahan RS Sumber Waras kata Sandi tidak akan selesai. Imbasnya, Pemprov DKI belum dapat menindaklanjuti pembangunan rumah sakit baik dari sisi akuntansi maupun hukum.
 
"Persoalan pengadaan lahan Sumber Waras harus segera tuntas. Pemprov DKI mengejar target predikat laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2017," ujar Sandi.
 
Sebelumnya, BPK kembali menegaskan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai. Proyek ini terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Jumlah ini adalah hasil pemeriksaan investigatif BPK atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
BPK juga merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW. Rekomendasi itu untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU) karena BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya