Berita

Hukum

Nenek Ida Akan Banding Putusan Hakim PN Depok

SELASA, 12 DESEMBER 2017 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Ida Farida tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Depok yang menolak gugatannya terkait penyerobotan tanah oleh sebuah perusahaan golf di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Menuntut haknya, nenek Ida pun memutuskan melakukan banding.

"Saya akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," kata Nenek Ida.

Kasus penyerobotan tanah milik Ida sudah bergulir hampir 20 tahun. Ida berharap kasus ini cepat selesai karena akibat sengketa yang berlarut-larut, lahan tersebut menjadi tidak bermanfaat.


Dia meminta pemerintah pusat untuk turun tangan. Apalagi, menurut informasi yang diperoleh nenek Ida, sertifikat tanah tersebut telah dibatalkan sesuai dengan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No.08/Pbt/BPN.32/2017 tanggal 14 Maret 2017.

"Kami meminta Presiden Jokowi memperhatikan kasus sengketa yang sudah hampir 20 tahun berjalan ini," demikian nenek Ida.

Permintaan nenek Ida ini terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang yang saat itu dijabat Ferry Mursyidan Baldan pernah menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap lahan-lahan sengketa karena konflik berkepanjangan sehingga berujung pada terlantarnya pengelolaan lahan.

Solusi awalnya, pemerintah akan memanggil pihak-pihak berkonflik. Jika lahan yang disengketakan bisa memperoleh jalan keluar maka sertifikat tanah akan dikeluarkan. Namun jika tidak ada solusi, maka negara akan mengambil lahan tersebut.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya