Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

SK Menteri LHK Soal RAPP Untuk Pulihkan Lahan Gambut Terbakar

SELASA, 12 DESEMBER 2017 | 02:40 WIB | LAPORAN:

. Sidang gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12). Agenda sidang adalah mendengarkan penjelasan ahli dari pihak tergugat.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang hadir dalam persidangan menjelaskan perubahan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagai langkah pemerintah untuk mengelola lahan gambut.

Hal ini lantaran menjadi prioritas lantran maraknya kebakaran lahan gambut. Dalam menerapkan pengelolaan lahan gambut tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.


"Di situ ada muatan agar seluruh pemegang izin melakukan pemulihan ekosistem gambut yang saat ini ada dalam kerusakan akibat kebakaran," ujar Bambang di sela persidangan.

Bambang menambahkan, atas dasar itulah Pemerintah melakukan revisi di mana wujud nyatanya dalam RKU harus mengatur pengelolaan lahan gambut.

"Untuk meyakinkan bahwa kebijakan pemerintah itu betul dan bukan sebuah kesewenang-wenangan," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, yang terjadi di lapangan mengindikasikan bahwa RAPP tidak menerapkan manajemen pengelolaan gambut dengan baik sehingga terjadi kebakaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Misalnya di tahun 2015, ada 2.078 hektare hutan dan lahan gambut yang terbakar hingga kerugian mencapai 800 miliar rupiah.

Kemudian di tahun 2016, sekitar 4.000 hektare dengan kerugian 1,6 triliun rupiah dan tahun 2017 seluas 545 hektare khusus gambutnya saja yang terbakar dengan kerugian mencapai 200 miliar rupiah.

"Ini sebuah indikasi bahwa manajemen gambut yang ada di lapangan tidak bisa diterapkan," ujarnya.

Dalam persidangan, ahli hukum administrasi dari Universitas Airlangga Surabaya, Philipus M Hadjon menjelaskan gugatan pembatalan SK Menteri LHK No 5322 di PTUN tidak tepat.

"Yang berlaku adalah diktum berisi hal untuk merevisi, oleh karena itu secara teknis gugatan pembatalan SK itu tidaklah tepat," jelas Philipus di persidangan.

Di sisi lain, ahli hukum administrasi Zudhan Arif Fakhrukloh, yang juga dimintai keterangan sebagai saksi ahli menilai, gugatan RAPP menggunakan permohonan fiktif positif tidak tepat.

"Menurut saya, sesuai undang-undang administrasi pemerintahan, gugatan atau permohonan fiktif positif itu hanya boleh dilakukan untuk permohonan baru, bukan untuk membatalkan keputusan yang sudah ada. Jadi harusnya melalui sengketa tata usaha negara biasa, tidak boleh fiktif positif," ujarnya.

Sementara itu, pihak RAPP saat dimintai tanggapannya di sela-sela persidangan, tidak memberikan keterangan.

Sebelumnya PT RAPP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK Menteri LHK Nomor 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP periode 2010-2019.

Lewat surat permohonan dengan No 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober, RAPP keberatan karena pihak RAPP menganggap SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019 menghambat kegiatan operasionalnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya