Berita

BRI/net

Hukum

Direktur Utama BRI Dipolisikan

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 22:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/12).

Penyebabnya keputusan pailit yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dianggap merugikan orang lain yang bukan Debitur. Tidak hanya Suprajarto, mantan Direktur Utama BRI, Randi Anton, juga dipidanakan melalui laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017 itu.

"Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator," ujar kuasa hukum korban, Johnny Situwanda kepada wartawan.


Perkara sendiri bermula saat Nyonya Lusy yg merupakan Ibunda dari klien Johnny, Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa. Pinjaman sekitar Rp 5,1 miliar itu, dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga. Antara lain tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.

Dalam perjalanannya, ibunda Ita dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran. Karenanya, gugatan sebagai Debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik Debitur, tapi juga punya Ita.

"Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," kata dia.

Total, nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp 35 miliar. Sementara sebelumnya, tim kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Nyonya Lusy senilai Rp 37 miliar.

Di samping menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator juga dinilai bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi, tim kurator dituding melakukan pengerusakan.

"Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yg sangat tidak patut dilakukan seorang Kurator, semua dugaan tindakan pidana yg merugikan tersebut klien kami  laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," tegas Johnny.

Terlapor dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang tindak pidana perampasan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Lebih lanjut, Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai menyalahi aturan. Dia menjelaskan, jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup. Bukan bank malah mengajukan kepailitan.

Tak hanya itu, prosedur dan syarat pengajuan kepailitan juga dianggap Johnny telah dilanggar BRI.

"Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua Kreditur, Di situ dimasukkan pihak Asuransi yg seharusnya bersama sama dengan BRI  merupakan satu Pihak dalam Perjanjian Kredit,  karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap Debitur harus diasuransikan,  Karena itu sedang kita kaji apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak," tandas Johnny. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya