Berita

Hukum

Pakar Hukum: Edward Soeryadjaya Bisa Dijemput Paksa

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menekankan tidak taatnya seseorang terkait pemanggilan persidangan bisa dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum. Jika berstatus tersangka, jelas Fickar, maka pengadilan dapat melakukan jemput paksa.

"Kalau saksi, juga bisa dipanggil paksa dan bahkan dipidanakan," kata Fickar kepada wartawan, Senin (11/12).

Termasuk kata Fickar dalam kasus keterangan palsu akta notaris Nomor 3/18 November 2005, yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Edward Soeryadjaya. Menurut Fickar, Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Edward di persidangan.


Fickar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung juga harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menghadirkan Edward di persidangan. Caranya bisa dengan meminjam Edward untuk hadir di Bandung.

"Perlu koordinasi antara JPU PN Bandung dengan Kejaksaan Agung, apalagi dua kasus yang menimpa Edward merupakan perkara berbeda," ungkapnya.

Menurut Fickar, dalam kasus tersebut, Edward juga berstatus tahanan Kejaksaan Agung dengan perkara berbeda, yakni kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Tanpa koordinasi, kata Fickar, Edward bisa terus mangkir dalam persidangan.

Apalagi, selama kasus bergulir di PN Bandung, Edward yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd itu sedikitnya telah 15 kali mangkir dalam panggilan pengadilan. Kini, Edward ditahan di Rutan Salemba.  

Edward sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang dengan alasan sakit. Padahal, dokter independen yang memeriksa kesehatan menyatakan Edward dapat dihadirkan ke persidangan, asal didampingi tim medis.

Selain Edward, dalam perkara keterangan palsu akta notaris, ada juga juga dua terdakwa lain, yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Serupa Edward, Maria juga selalu mangkir dalam sidang. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya