Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

2 Kontraktor Suap Bupati Rp 4,1 Miliar Demi Dapat Proyek

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai menyidang perkara dua penyuap Bupati Batubara. Maringan Situmorang dan Syaiful Azwar didakwa memberikan uang Rp 4,1 miliar untuk mendapatkan proyek di tahun anggaran 2017.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maringan mendapatkan dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara setelah menyerahkan uang Rp 3,7 miliar kepada Bupati OK Arya Zulkarnain.

Penyerahan uang dilakukan bertahap melakukan perantara Sujendi Tarsono alias Yen, pemilik showroom mobil di Medan kurun Desember 2016 hingga Agustus 2017.


"Pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp 700 juta kepada Sujendi yang merupakan teman dekat Bupati Batubara," kata JPU Ikhsan di PN Tipikor Medan.

Jaksa menyebutkan, uang itu diberikan agar Bupati Batubara memberikan proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, kepada Maringan.

Sebelum penyerahan uang mereka telah beberapa kali melakukan pertemuan bebera­pa tempat di Kota Medan.

Sedangkan Syaiful memberi­kan uang Rp400 jutauntuk Bupati OK Arya Zulkarnain melalui Helman Herdadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

Penyerahan uang itu agar Syaiful bisa mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menu­ju Mesjid Lama Kecamatan Talawi tahun anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Maringan dan Syaiful didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di­ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan surat dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakimpun memutuskan sidang beri­kutnya langsung masuk pemeriksaansaksi-saksi. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya