Berita

Hukum

Kalah di Pengadilan, Pemilik Aldiron Hero Harus Bayar Utang Rp 55 Miliar

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 03:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengusaha pemilik Aldiron Hero Group, Efdjuno Tando, akhirnya harus menelan pil pahit. Pengadilan menghukum dia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memintanya untuk membayar Rp 55 miliar kepada Nani Soedarsono alias Naryati. Nani menggugat Tando karena tidak memiliki itikad baik melunasi kewajiban membayar utang-utangnya.

"Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan perdata oleh klien kami, maka jelas kewajiban tergugat untuk melakukan kewajibannya membayar hutang-hutangnya," kata kuasa hukum Nani, Wilvridus Watu dari Kantor Hukum Vinsensius Maku & Partner di Jakarta, Minggu (10/12).

Wilvridus memperlihatkan isi putusan Nomor 2/Pdt.G/2017/Pn.jkt.sel. Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 19 Oktober 2017 tersebut, hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar 539.682 dolar AS, menghukum tergugat untuk membayar bunga 0,5 persen perbulan atau 6 persen setahun dari 539.682 dolar AS dihitung sejak Agustus 1996 sampai utang dibayar lunas.


Kasus ini bermula tahun 1992, saat Tando yang sudah mengenal dekat dengan Nani meminjam dana sebesar 900.‎000 dolar AS. Lalu atas dasar kepercayaan, uang tersebut diberikan dengan itikad baik tanpa perjanjian tertulis, dan Tando menyerahkan sertifikat‎ hak guna banguna (SHGB) 289 sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mulawarman No 9, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Selama medio 1993-1996, Tando membayar utangnya secara berangsur selama 17 kali dengan nilai cicilan pokok sejumlah 360.317 dolar AS dengan bunga 140.409 dolar AS dan berlangsung separuh jalan sampai 17 Juli 1996. Sehingga pinjaman masih tersisa 900.000 dolar AS dikurangi 360.317 dolar AS, yaitu 539.683‎ dolar AS.

Menurut Wilvridus, sejak tahun 1996 tidak ada pengembalian atas sisa pokok uang milik kliennya maupun keuntungan yang dijanjikan oleh Tando selaku tergugat dengan bunga 12 persen per tahun. Angka ini untuk masa tahun dari 1996 sampai 2016, dan jika ditotal pokok maupun bunga saat ini yang harus dibayar Tando sebesar Rp 90.444.870.000.

"Dalam hal ini Pokok pinjaman sebesar USD 539.683 atau Rp 7.321.879.261, lalu keuntungan yang dijanjikan Juli 1996 sampai Desember 2016 sebesar 6.159.937 dolar AS dalam rupiah Rp 83.159.149.500‎," jelasnya.

Dalam proses selanjutnya, kata dia, pada sidang mediasi disaat persidangan kedua tergugat menyanggupi akan membayar Rp 6 miliar, namun karena hal ini tidak sebanding dengan kerugian Nani, baik materiil maupun imateriil, maka, pihak Nani menolak hasil mediasi tersebut.

"Kami menolak hasil mediasi tersebut dan melanjutkan ke pokok materi gugatan," katanya.

Ia menambahkan juga bahwa sampai saat ini sertifikat HGB milik tergugat yang beralamat di Jalan Mulawarman No 9, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih dipegang oleh kliennya selaku penggugat, karena belum ada niat baik untuk menyelesaikan secara baik masalah ini.

"Apalagi setelah putusan ini keluar dan dinyatakan menang, tergugat justru mengajukan banding. Ini yang kami sesalkan juga. Bahwa meskipun memiliki hak hukum untuk mengajukan banding, tetapi dengan bukti-bukti yang ada seharusnya tergugat tinggal tunduk dan patuh pada putusan pengadilan dengan segera membayar seluruh hutang-hutangnya," pungkas Wili. [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya