Berita

Ridwan Mukti/Net

Hukum

PALU HAKIM

KPK Tuntut Hak Politik Gubernur Bengkulu Dicabut

Perkara Suap Proyek Jalan
SABTU, 09 DESEMBER 2017 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 10 ta­hun penjara kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.

Pasangan ini dianggap ter­bukti menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu. "Dia gubernur, namun sesuai fakta persidangan terbukti berbuat korupsi meminta dan menerima uang Rp 1 miliar dari kontrak­tor," kata JPU Khaerudin.

Ridwan dan Lily terbukti menerima uang dari kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat perantara Rico Diansari. "Terdakwa ini tidak punya niatbaik di persidangan dan menyangkal perbuatan yang nyatanya ter­bukti di fakta persidangan. Selain itu mereka adalah pelaku, berbeda dengan Rico, dia perantara," kata Khaerudin membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan.


JPU menganggap perbua­tan Ridwan dan Lily me­menuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lantaran itu, JPU juga me­minta majelis hakim men­jatuhkan denda masing-masing Rp 400 juta subsider enam bu­lan kurungan kepada Ridwan dan Lily, serta mencabut hak politik Ridwan selama lima tahun. "Cuma (dicabut) hak untuk dipilih. Untuk memilih tetap bisa. Kami merasa ganja­ran ini adil," kata Khaerudin.

Usai sidang, kuasa hukum Ridwan dan istri, Rujito me­nyatakan keberatan atas tun­tutan pencabutan hak politik. "Tentu kami keberatan, karena hak politik secara konstitu­sional kan tidak bisa dicabut," katanya.

Untuk diketahui, Ridwan, Lily, Rico dan Jhoni ditang­kap KPK pada 20 Juni 2017. Penangkapan dilakukan usai Rico menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Lily.

Uang yang diserahkan Rico berasal dari Jhoni. Perusahaan Jhoni, PT Statika Mitra Sarana (SMS) adalah pemenang dua proyek jalan di Provinsi Bengkulu. Yakni proyek pem­bangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pening­katan jalan Curuk Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari kedua proyek itu, Ridwan dijanjikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp 4,7 miliar. Fee itu diserah­kan lewat Lily. Rico menjadi koordinator pemberian fee dari kontraktor kepada Lily sejak 2016.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya