Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jaksa Seharusnya Tegas di Kasus Edward Soeryadjaya

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 22:59 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara hukum sesungguhnya dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap salah seorang terdakwanya.

Hal itu dikatakan oleh pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih di Jakarta, Jumat (8/12).

JPU, menurut dia, bisa melakukan itu termasuk memanggil terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, Edward Soeryadjaya.


Konkretnya, kata Yenti, dengan meminjam terdakwa Edward ke Kejaksaan Agung dan melimpahkan lagi berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tempatnya bersidang.

"Kasus Edward Soeryadjaya merupakan kasus yang berbeda di PN Bandung dan Kejaksaan Agung. Sehingga perlu kordinasi antara pihak Jaksa di PN Bandung dengan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Edward Soeryadjaya sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Alasannya dia masih sakit. Padahal sebelumnya, dokter independen yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya menyatakan bahwa dia dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.

Pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya diperiksa kesehatannya pun mengaku tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.

Namun belakangan, Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba dengan kasus berbeda serta menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Soal itu, Yenti menilai ada suatu kejanggalan pada proses pemeriksaan Edward di PN Bandung. JPU menurut dia bisa diindikasikan sudah bertindak tidak tegas karena selama ini tak melakukan upaya paksa.

"Harusnya ada upaya paksa menghadirkan seseorang wajib hukum, apalagi berstatus terdakwa, jika telah mangkir dua kali panggilan sidang," tegasnya.

Selain Edward, pada perkara keterangan palsu Akts Notaris Nomor 3/18 November 2005 juga menetapkan dua terdakwa lainnya yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama halnya dengan Edward Soeryadjaya, terdakwa Maria Goretti diketahui juga selalu mangkir dalam sidang sebab alasan sakit. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya