Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Yakin Hakim Kusno Profesional Memaksimalkan Waktu

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim tunggal praperadilan Kusno profesional dalam memaksimalkan jangka waktu sidang selama 7 hari ke depan.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan dalam hukum acara telah dijelaskan mengenai aturan batas waktu. Hal ini sambung Febri agar proses pembuktian bisa berjalan lanjar dan berimbang antara satu pihak dengan pihak yang lain hingga putusan Kamis (14/12) atau Jumat (15/12).

"Kami percaya hakim akan profesional untuk menangani sidang praperadilan ini karena hukum acaranya mengatur ada batas waktu tujuh hari," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12)


Menurutnya akan membutuhkan waktu sampai sidang putusan nanti untuk menghadirkan sejumlah saksi, barang bukti dan ahli. Jika pihak pemohon bakal menghadirkan ketiga elemen pembuktian, maka KPK tentu perlu juga menghadirkan saksi, dan ahli serta bukti-bukti yang dimiliki.

Hal itu sambung Febri untuk mendukung dan meyakinkan bahwa proses hukum dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto dilakukan secara benar.

"KPK sudah datang dan mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh pihak SN dan besok direncanakan jawaban lengkap dibacakan dan disampaikan di sidang hari ke-2," ujar Febri.

Sesuai agenda sidang besok, giliran pihak KPK yang akan memberikan jawaban selaku pihak termohon dalam praperadilan itu.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda selama satu minggu.

Dalam praperadilan hari ini, pihak kuasa hukum Novanto yang diwakili Ketut Mulya menyebut KPK melanggar azas ne bis in idem dengan menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017. Selain itu, ada poin tuntutan soal penetapan tersangka Novanto yang terlalu dini serta soal penyidik KPK. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya