Berita

Andi Narogong/net

Hukum

KPK Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong

KAMIS, 07 DESEMBER 2017 | 20:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan justice collaborator (JC) dari terdakwa kasus KTP Elektronik, Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa KPK telah menerima permohonan JC dari Andi Narogong sejak September lalu. Tetapi, KPK masih mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerima permohonan tersebut.

"Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa (Andi Agustinus) kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan, atau membuka peran aktor yang lebih tinggi," ujar Febri saat dihubungi wartawan, Kamis (7/12).


Menurutnya, sejumlah pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC. Hingga saat ini seluruh terdakwa kasus E-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya, bahkan dua di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK.

"Kami ingatkan juga jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa," lanjutnya.

Keuntungan tersebut yaitu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak seperti remisi, bahkan bisa mendapat pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," katanya.

Andi sempat membeberkan semua fakta terkait proyek KTP berbasis elektronik tersebut kepada majelis hakim. Andi mengungkapkan alasannya menceritakan semua fakta di balik tender proyek senilai Rp 5,9 triliun dalam persidangan yang digelar Kamis (30/11). Tidak hanya itu, Andi membeberkan peran sejumlah nama yang terlibat dalam proyek tersebut.

Beberapa nama dan perannya masing-masing disebut seperti anggota DPR RI Setya Novanto, pengusaha Paulus Tannos, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Made Oka Masagung. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya