Dua terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan Akta Autentik terhadap korban Adipurna Sukarti dicecar 21 pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marolok Halomoan.
Menurut Marolok, terdakwa yakni Suryadi Wongso serta Yusuf Ngadiman sebagai Direktur Utama dan Komisari PT Salembaran Jati di Kosambi, Kabupaten Tangerang awalnya bekerja sama dengan korban. PT Salembaran Jati menurut dia adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan.
"Korban merasa tertipu miliaran rupiah dan melaporkan kedua orang tersebut ke pihak berwajib. Terungkap bahwa kasus ini diotaki oleh Yusuf Ngadiman," ujar Marolok dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/12).
Fakta tersebut juga didukung oleh kesaksian terdakwa Suryadi Wongso yang menegaskan operasional PT Salembaran Jati dilakukan oleh terdakwa Yusuf Ngadiman.
"Memang tidak ada koordinasi dengan Adipurna. Semua operasional PT Salembaran Jati dilakukan oleh Yusuf Ngadiman," ungkap Suryadi saat dicecar oleh JPU.
Suryadi menambahkan jabatan komisaris dalam PT tersebut hanya sebagai pelengkap saja dalam Akta Autentik.
"Akta itu juga tidak ditanda tangani oleh Adipurna. Yusuf hanya memberitahu secara lisan. Yusuf juga yang memalsukan," kata Suryadi.
Majelis Hakim, Hasanudin mempertanyakan akta yang hanya memiliki dua tanda tangan saja. Padahal ada tiga pihak yang melakukan kerja sama dalam perjanjian. Kedua terdakwa memperoleh sahan 35 persen, sedangkan korban 30 persen. Dan dilakukan tanda tangan fiktif oleh terdakwa.
Hakim dan JPU juga mengungkit kesaksian notaris pada sidang sebelumnya yang menyatakan tidak ada tanda tangan dari Adipurna Sukarti dalam Akta Autentik ini. Terkait hal itu Suryadi mengakui saat itu baru proses negoisasi.
"Alasannya waktu itu sedang proses negosiasi, karena ada niat mau beli seluruh saham," papar Suryadi.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini berawal ketika Adipurna bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Adipurna kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.
Namun seiring berjalannya waktu Adipurna Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya tanpa sepengetahuan Adipurna Sukarti. Ini merupakan erjuangan kedua Adipurna Sukarti mencari keadilan. Sebelumnya pada 14 Mei 2012, dirinya sudah melaporkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP.
Namun pada perjalanannya, kasus tersebut di SP3 hingga dua kali. SP3 pertama dikeluarkan pada 24 April 2013. SP3 kedua dikeluarkan pada 12 Agustus 2015. Adipurna Sukarti tidak menyerah, ia kembali memperkarakan dua rekannya dengan tuduhan memberikan keterangan tidak sesuai saat membuat Akta Autentik. Dan dijerat Pasal 266 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1.
[san]