Berita

Hukum

KPPU: Banyak Bukti Aqua Lakukan Intimidasi

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 08:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkesimpulan bahwa pihak Aqua bersalah dalam kasus dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat, yang hasil persidangannya akan akan diputuskan oleh KPPU pada pekan depan.

Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak bukti kesalahan Aqua.

Kata Arnold, Aqua bersalah karena sistem penjualan dari distributor ke pedagang dengan cara jual putus. Artinya dengan sistem ini, tida ada lagi ikatan antara pedagang dengan PT Tirta Investama selaku produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor Aqua.


"Jadi untuk apalagi mereka mengatur dagangan pedagang kalau sistem yang mereka berlakukan adalah jual-putus?" ungkap Arnold Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12).

Sementara anggapan pihak Aqua bahwa hanya Toko Chunchun yang menjadi korban dalam kasus ini disangkal oleh Arnold. Menurutnya, banyak toko lain yang mengalami intimidasi dalam kasus ini.

"Setelah kami lakukan investigasi, masih banyak pedagang lain yang terintimidasi. Mereka berharap diberi kebebasan untuk jual produk apapun," sambungnya.

Arnold mencatat ada sebanyak lima pemilik toko yang selama bersaksi di sidang KPPU merasa dirugikan oleh pihak Aqua. Sebagian besar mereka dipaksa untuk menandatangani pernyataan untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Kelima pemilik toko itu antara lain, Yatim Agus Prasetyo pemilik Toko Vanny alias Chunchun, Julie pemilik Toko Yania, Irwan pemilik Toko Sinar Jaya, Edi pemilik toko Noval dan Handy pemilik Toko Sumber Jaya/Country Food.

Kebanyakan dari pemilik toko ini kecewa lantaran ada ancaman dari Aqua jika mereka tetap menjual Le Minerale. Ancaman itu berupa penurunan status dari SO menjadi WS.

"Mereka mengaku kecewa dengan tindakan monopoli Aqua," tutup Arnold. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya