Berita

Ganjar Pranowo/Net

Hukum

KPK Tunggu Putusan Narogong Untuk Telisik Dugaan Ganjar Di KTP-El

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 00:09 WIB | LAPORAN:

Dugaan aliran dana proyek korupsi KTP-elektronik terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masih terus didalami KPK.

Sejauh ini pendalaman tersebut bukan sebatas keterangan sejumlah saksi dan para tersangka yang  diperiksa penyidik.

Kesaksian di persidangan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut dipantau KPK. Salah satunya kesaksian dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.


Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui pihaknya terus memantau sejumlah keterangan terkait kasus korupsi KTP-el yang teleh melibatkan tiga klaster, eksekutif, legisltif dan pihak swasta.

Menurutnya, untuk keberlanjutan penyelidikan nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan, KPK menunggu putusan Hakim.

Tidak menutup kemungkinan juga bahwa KPK sudah mengantongi sejumlah bukti tambahan mengenai pihak-pihak yang disebut dalam surat dakwaan. Termasuk didalamnya Ganjar Pranowo.

"Nanti menunggu dari putusan hakim termasuk pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalamnya," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).

Priharsa menambahkan selain menunggu putusan hakim, pihaknya pun memastikan kalau keterangan Nazaruddin tersebut akan dikonfirmasi dengan sejumlah alat bukti yang dimiliki KPK.

"Proses sidik bisa saja berdasarkan informasi yang terbuka di sidang itu," ujarnya.

Sebelumnya Nazaruddin mengaku mengetahui penyerahan uang ke Ganjar Pranowo yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.

Nazaruddin memastikan bahwa Ganjar menerima u‎ang 500.000 dollar AS lantaran dirinya ‎ melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar.‎

Sebelum Nazaruddin mengungkapkan hal itu, majelis hakim membeberkan pengakuan suami Neneng Sri Wahyuni itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP nya, Nazaruddin mengaku jika dirinya pernah berkumpul dengan Andi Narogong di ruangan Mustokoweni.

Saat itu, Nazaruddin mendengar langsung jika Mustokoweni menghubungi Ganjar melalui sambungan telepon. Dalam percakapan di telefon, Mustokoweni menawarkan apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.

Namun, Ganjar saat itu menjawab jika dirinya langsung yang akan datang ke ruang kerja Mustokoweni. Tak lama kemudian, Ganjar tiba di ruangan kerja Mustokoweni, kemudian menerima uang 500.000 dollar AS.

Ganjar sendiri telah membantah kecipratan uang e-KTP. Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai keterangan Nazaruddin janggal dan cenderung menyudutkan dirinya.‎ Bantahan itu disampaikan Ganjar baik dalam persidangan maupun usia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK.‎ [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya