Berita

Zumi Zola/net

Hukum

KPK Pelan-pelan Tangani Zumi Zola

JUMAT, 01 DESEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau buru-buru memvonis keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam kasus suap melibatkan pejabat pemerintahan provinsi dan anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar itu secara perlahan..

"Enggak boleh abuse (penyalahgunaan), pelan-pelan saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).


Menurutnya, kasus gratifikasi di Jambi adalah format yang umum terjadi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

"Itu format umumlah, legislatif dan eksekutif di mana-mana biasa," tukasnya.

Sementara itu, Zumi menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Pemprov Jambi.

Zumi mengaku segera mengganti pejabat Pemprov Jambi yang tersandung kasus hukum di KPK. Salah satunya adalah Plt Sekda Pemprov Jambi,  Erwan Malik. Rencananya pelantikan Sekda pengganti akan dilakukan besok, Sabtu (2/12).

"Saya juga siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK. Saya akan tetap di sini dan tidak akan pergi kemana pun. Saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/12).

Kemarin, KPK menetapkan empat orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Jambi dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar.

Mereka ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi, Saifuddin; Plt Kepala Dinas PU, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.

Supriono (SUP) diduga sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin, diduga selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, penyidiknya masih menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Jambi dan mengusut sumber duit yang dipakai untuk menyuap. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya