Berita

Zumi Zola/net

Hukum

KPK Pelan-pelan Tangani Zumi Zola

JUMAT, 01 DESEMBER 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau buru-buru memvonis keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam kasus suap melibatkan pejabat pemerintahan provinsi dan anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar itu secara perlahan..

"Enggak boleh abuse (penyalahgunaan), pelan-pelan saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).


Menurutnya, kasus gratifikasi di Jambi adalah format yang umum terjadi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

"Itu format umumlah, legislatif dan eksekutif di mana-mana biasa," tukasnya.

Sementara itu, Zumi menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Pemprov Jambi.

Zumi mengaku segera mengganti pejabat Pemprov Jambi yang tersandung kasus hukum di KPK. Salah satunya adalah Plt Sekda Pemprov Jambi,  Erwan Malik. Rencananya pelantikan Sekda pengganti akan dilakukan besok, Sabtu (2/12).

"Saya juga siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK. Saya akan tetap di sini dan tidak akan pergi kemana pun. Saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/12).

Kemarin, KPK menetapkan empat orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Jambi dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar.

Mereka ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi, Saifuddin; Plt Kepala Dinas PU, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.

Supriono (SUP) diduga sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin, diduga selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, penyidiknya masih menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Jambi dan mengusut sumber duit yang dipakai untuk menyuap. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya