Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

OTT Jambi, KPK Tetapkan Empat Tersangka

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 19:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11).

Keempatnya yakni, Supriono anggota DPRD Jambi, Arfan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Jambi.

Kemudian Saipudin Asisten Daerah Bidang Tiga Provinsi Jambi serta Erwan Malik Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi.


Supriono diduga menerima suap terkait proses pembahasan APBD Jambi 2018. Rencananya para wakil rakyat itu tidak ingin menghadiri rapat pengesahaan APBD 2018 lantaran tidak ada "jaminan" yang diberikan Pemprov kepada DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," Ujar Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Lebih lanjut Basariah menjelasakan, dalam OTT ini KPK mengamankan uang sejumlah Rp4,7 Miliar sejumlah uang tersebut ditemukan di tempat yang terpisah. Uang senilai 1,3 Miliar ditemukan di kediaman pribadi Saifudin, lalu uang senilai 3 Miliar ditemukan di kediaman pribadi Arfan dan uang 400 Juta diamankan dari sebuah restoran tempat Saifudin dan Supriono saat OTT.

Atas perbuatannya, Supriono sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Pasal 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Ewan Malik, Arfan dan Saifudin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Pasal 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya