Berita

Sugihardjo/RMOL

Bisnis

Tawaran Solusi Kemenhub Untuk Status Penerbangan MAF

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 06:38 WIB | LAPORAN:

Setelah diberikan kesempatan kedua kepada Mission Aviation Fellowship (MAF) untuk mengajukan izin sebagai angkutan udara niaga atau komersil sesuai ketentuan Sertifikat Operator Pesawat Udara / AOC 135 dengan pesawat di bawah 30 seat, maka Kementerian Perhubungan tidak lagi memperpanjang izin operasi MAF.

"Ditjen Perhubungan Udara sesuai UU nomor 1 tahun 2019 tentang Penerbangan pasal 102, maksimum pemberian izin bagi angkutan udara bukan niaga untuk melayani komersial itu hanya selama dua kali. Jadi ini yang kami ingin garisbawahi sehingga toleransi atau dispensiasi untuk menarik komersialnya tidak lagi diperpanjang,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, Selasa (28/11).

Terkait hal tersebut agar nantinya tidak ada kekosongan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di daerah pedalaman, maka Jojo panggilan akrab Sugihardjo menjelaskan Kementerian Perhubungan akan memberikan tiga solusi bagi MAF.


"Pertama, MAF beroperasi lagi tetapi dengan layanan non niaga jadi sesuai dengan misinya, MAF dari yayasannya mereka dapat donasi untuk memberikan pelayanan tanpa memungut biaya secara komersial, besok pun bisa terbang lagi karena AOC 91 sebagai layanan udara non niaga tidak pernah dicabut," jelas Jojo.

Berikut, Jojo meminta agar MAF segera mengurus perizinan jika mereka ingin melayani penerbangan secara komersial dengan memungut biaya kepada masyarakat. Solusi ketiga, pemerintah daerah segera mengusulkan kepada pemerintah pusat agar rute penerbangan yang dilayani MAF sebagai rute penerbangan perintis.

Lanjutnya, apabila tiga opsi ini dianggap memerlukan waktu yang cukup lama maka Kemenhub memberi opsi pilihan.

"Agar MAF bisa segera memenuhi kebutuhan masyarakat, opsinya yaitu MAF mulai besok terbang layani masyarakat secara sosial atau non niaga dan kedua percepatan layanan perintis sementara dulu kita tetapkan dengan syarat Pemda segera usulkan," ujar Jojo.

Terkait opsi terakhir Jojo menyebut pihaknya menargetkan awal Desember 2017 rute-rute tersebut ditetapkan sebagai perintis."Kalau rute perintis dimungkinkan dipungut biaya walaupun biaya tersebut tidak full cost recovery," imbuhnya.

"Namun demikian AOC 91 nya tidak dicabut artinya kalau MAF mau melayani kepentingan sosial tanpa memungut bayaran kepada pengguna jasanya itu tetap boleh jadi tidak ikut dicabut,” tegasnya.

Terkait penentuan tarif penerbangan perintis, Jojo menjelaskan perlu waktu dengan tetap melihat kondisi lapangan terbang harus tetap memenuhi standar keselamatan penerbangan.

"Arahan bapak Menteri Perhubungan dua bulan kita tuntaskan untuk kita tetapkan sebagai perintis permanen atau komersial tapi karena ini jelang Natal dan Tahun Baru silahkan layani dulu, bisa secara sosial atau non niaga atau kita tetapkan perintisnya dengan biaya sebagaimana MAF mungut ke masyarakat, jadi bisa melayani seperti yang lama tetapi statusnya sudah ditetapkan non niaga yang ditugaskan untuk melayani secara perintis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan izin operasional maskapai MAF berakhir pada awal November 2017. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 467 Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan yaitu dari 8 Mei 2017 – 8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu dari 28 Januari 2016 – 28 Januari 2017.

Saat ini MAF melayani 122 rute penerbangan dengan tujuh pesawat dan delapan pilot penerbangan. Adapun rute penerbangannya mencakup Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Papua.[wid] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya