Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jaksa Pastikan Panggil Paksa Edward Soeryadjaya

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 22:45 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berencana meminjam meminjam tahanan Kejaksaan Agung yang merupakan tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebanyak Rp 1,4 triliun, Edward Soeryadjaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Suhardja menjelaskan bahwa peminjaman itu berkaitan dengan kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Dimana dalam kasus itu, Edward Soeryadjaya menjadi salah satu terdakwa.

"Kami akan melakukan pengajuan permohonan panggil paksa setelah melimpahkan kembali status terdakwa Edward," ungkap Suhardja, Selasa (28/11).


Diketahui, Edward bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang sekarang digunakan sebagai SMA Kristen Dago, Bandung, Jawa Barat. Tapi hingga 15 kali persidangan di PN Bandung, Edward dan Maria Goretti selalu mangkir dengan alasan sakit.

Berbeda keterangan dengan tim Dokter serta rumah sakit independen yang telah memeriksa kesehatan kedua terdakwa bahwa dapat dihadirkan ke sidang asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward menegaskan, tidak pernah menerbitkan surat pernyataan sakit permanen kepadanya.

Suhardja mengungkapkan, dalam sidang ke sepuluh, Edward dan Maria Goretti ditangguhkan pemeriksaan status terdakwanya oleh Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara. Alasan hakim adalah menunggu kedua terdakwa hingga benar-benar pulih. Meski begitu, secara administrastif menurutnya JPU sampai saat ini belum menerima surat penetapan itu dari PN Bandung.

"Karena terdakwa Edward telah ditahan Kejagung sebagai tersangka kasus lain, yang berarti dia sudah sembuh. Maka Jaksa akan mengirimkan lagi surat permohonan tentang penetapan terdakwa Edward ke Majelis Hakim," tegasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya