Berita

Hukum

Jasriadi Hanya Ahli Meretas, Bukan Penyebar Kebencian

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 21:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Jasriadi, yakni Henry Kurniawan membantah kliennya terlibat kasus dalam penyebar ujaran kebencian di sosial media.

Dia menegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya itu fiktif.

"Bukan ujaran kebencian, jadi kata kata itu sampai sekarang bagaimana bisa, dan dari Bareskrim pun pasal 46 tidak ada ujaran kebencian" kata Henry disela-sela mendampingi kliennya yang tengah diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa malam (28/11).


Menurut dia, kliennya hanya melakukan ilegal akses (meretas akun), bukan dalang atau otak dari jaringan peyebar ujaran kebencian Saracen seperti yang diberitakan oleh berbagai media.

"Kita tanyakan pasalnya kan pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan ilegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian, Nah sekarang pasal 46 illegal access bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," jelas Henry.
 
Dia menambahkan, Jasriadi hanya memilki kemampuan Teknologi Informasi (TI), yang dimanfaatkannya untuk meretas berbagai akun di sosial media.

 Setelah itu, Jasriadi menggunakan foto dan identitas yang diperolehnya secara acak dari identitas berupa sertifikat ijazah maupun KTP.

"Nah nama itu, dari nama itulah yang dibilang ilegal access menjebol id orang lain, KTP orang lain dipakai untuknya," jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindal Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, Jasriadi melakukan upaya pembobolan akun media sosial yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Polisi pun sudah mengetahui cara Jasriadi membobol akun itu.

"Nanti kami evaluasi, apakah perlu dan dibutuhkan BAP Konfrontasi. Tapi kemungkinan tidak" kata Irwan saat dikonfirmasi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya