Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Kamis, Ahmad Dhani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 18:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian SARA di media sosial.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan pada gelar perkara tanggal 23 November 2017.

"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).


Dijelaskannya, dalam pertimbangan penetapan tersangka ini, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Nanti hari Kamis (Ahmad Dhani) diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," ujar Iwan.

Sementara untuk penahanan, Iwan belum bisa memastikan kapan bakal dilakukan. Namun ia menyatakan bahw surat penetapan tersangka itu telah dilayangkan kepada Ahmad Dhani.

Iwan memastikan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya bekerja secara profesional sesuai dengan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana tanpa ada unsur muatan politis.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa. Ini murni penegakan hukum," pungkasnya.

Seorang warga bernama Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/1192/III/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Mantan suami Maia Estianti itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya