Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Kamis, Ahmad Dhani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 18:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian SARA di media sosial.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan pada gelar perkara tanggal 23 November 2017.

"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).


Dijelaskannya, dalam pertimbangan penetapan tersangka ini, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Nanti hari Kamis (Ahmad Dhani) diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," ujar Iwan.

Sementara untuk penahanan, Iwan belum bisa memastikan kapan bakal dilakukan. Namun ia menyatakan bahw surat penetapan tersangka itu telah dilayangkan kepada Ahmad Dhani.

Iwan memastikan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya bekerja secara profesional sesuai dengan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana tanpa ada unsur muatan politis.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa. Ini murni penegakan hukum," pungkasnya.

Seorang warga bernama Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/1192/III/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Mantan suami Maia Estianti itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya