Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Kamis, Ahmad Dhani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 18:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian SARA di media sosial.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan pada gelar perkara tanggal 23 November 2017.

"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).


Dijelaskannya, dalam pertimbangan penetapan tersangka ini, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Nanti hari Kamis (Ahmad Dhani) diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," ujar Iwan.

Sementara untuk penahanan, Iwan belum bisa memastikan kapan bakal dilakukan. Namun ia menyatakan bahw surat penetapan tersangka itu telah dilayangkan kepada Ahmad Dhani.

Iwan memastikan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya bekerja secara profesional sesuai dengan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana tanpa ada unsur muatan politis.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa. Ini murni penegakan hukum," pungkasnya.

Seorang warga bernama Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/1192/III/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Mantan suami Maia Estianti itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya