Berita

Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Pakar Hukum: Polri Tidak Bisa Hentikan Kasus Pimpinan KPK

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 12:56 WIB | LAPORAN:

. Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan penyidik Bareskrim Polri harus melanjutkan kasus dugaan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidika (SPDP) yang melibatkan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Menurut Romli, Polri tidak akan punya dasar untuk menghentikan laporan masyarakat terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang menjerat dua pimpinan lembaga anti rasuah itu.

"Menghentikan dasarnya apa? Kan harus ada dasar, sprindik baru dimulai penyidikan. Polri tidak bisa menolak laporan dari masyarakat," katanya kepada wartawan, Selasa (28/11).


Romli menjelaskan, hukum yang berlaku di kepolisian, dalam proses penyidikan belum tentu ada penetapan tersangka. Baru setelah sampai pada tahap pemeriksaan dan dianggap cukup bukti, polisi bisa mentapkan tersangka.

"Kalau KPK kan SPDP itu sudah bisa sebutin tersangka, beda sama kepolisian. Jadi upaya dari terlapor dia harus ikut saja diperiksa, dipanggil datang saja, kan belum tentu jadi tersangka," pungkasnya.

Romli yakin dalam proses penyelidikan, nantinya Polri tentu mencari bukti adanya peristiwa pidana atau tidak.

"Apa benar yang dilaporin (Agus dan Saut) bertanggung jawab?‎ Kita lihat saja kedepannya. SPDP itu disebutnya masih terlapor belum tersangka, kalau tersangka bisa dipraperadilankan polisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Romli menekankan jika kasus yang melibatkan Agus dan Saut dihentikan pasti akan timbul pertanyaan siapa yang meminta kasus itu dihentikan. Jika mengikuti prosedur hukum yang berlaku, hanya pihak pelapor yang bisa menhentikan kasus tersebut.

Selain itu, kasus ini hanya bisa ditempuh lewat jalur praperadilan jika sudah ada surat perintah penyidika  (sprindik) dan status tersangka. Kasus ini juga bisa terhenti jika setelah Agus-Saut diperiksa ternyata perkara yang dihadapi hanya perdata, bukan pidana. Romli juga menyebutkan jika kasus ini sudah kadaluarsa karena perkara lama, polisi bisa mengentikan proses hukumnya.

"Kecuali pelapor bilang sudah tidak perlu disidik, cuma masalahnya nanti deliknya aduan atau tidak. Kalau bukan delik aduan, ya tidak berhenti (tetap) lanjut. Jadi, selama dia laporan belum dicabut atau tiga alasan diatas tidak ada, ya jalan terus, tidak ada masalah kan," jelasnya.

Romli mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto (BW) dan penyidik KPK Novel Baswedan yang tetap diproses hukum oleh Polri ketika terjerat sebuah perkara pelanggaran hukum.

Hanya saja, kasus-kasus yang menjerat Abraham, Bambang Widjayanto dan Novel dihentikan proses hukumnya di kejaksaan agung setelah dilimpahkan berkasnya ‎oleh Polri. Sebab, jaksa agung memiliki kewenangan asas oportunitas.

"Kalau di lapangan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak mungkin memberhentikan tanpa tiga alasan tadi. Kalau kasus Abraham, BW dan Novel dihentikan jaksa agung. Itu sudah P21 kewenangan jaksa agung satu-satunya diberhentikan dengan asas oportunitas," demikian Romli. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya