Berita

Bisnis

Ditjen Pajak Ajak Masyarakat Manfaatkan PAS-Final Dengan Maksimal

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK/.03/2016 tentang pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit. Penggantinya adalah PMK Nomor 165/PMK.03/2017.

PMK itu adalah payung hukum terkait pemberian insentif atau "pengampunan" bagi wajib pajak (WP) yang ikut program tax amnesty maupun yang tidak.

Nantinya, selain mengatur tidak diperlukan surat keterangan bebas dan hanya cukup menggunakan surat keterangan pengampunan pajak agar memperoleh fasilitas pembebasan PPh yang tertuang dalam program Amnesti Pajak, PMK 165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan oleh Ditjen Pajak.


"Prosedur ini disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final)" terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Senin (27/11).

Hal demikian agar memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH. Mereka bisa mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar PAS-Final.

"Sesuai kelompok wajib pajak, orang pribadi 30 persen, badan umum 25 persen, orang pribadi atau badan tertentu (dengan penghasilan usaha atau pekerja bebas) 12,5 persen" jelasnya.

Hestu menambahkan, jika Wajib Pajak tidak mengungkapkan asetnya sebelum ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ada ketentuan sanksi yang tertuang dalam pasal 18 UU Tentang Pengampunan Pajak sehingga program PAS-Final tidak berlaku lagi.

"Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyiapkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, juga dilampiri surat setoran pajak dengan kode akun pajak," pungkas Hestu.

Ia menekankan, program PAS-Final hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Masyarakat seharusnya mau memanfaatkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 semaksimal mungkin agar tidak terjerat sanksi atau memberikan kepastian hukum. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya