Berita

Budi Karya Sumadi/Net

Bisnis

Mulai Februari 2018 Angkutan Online Tidak Ikut Aturan Akan Ditindak Tegas

MINGGU, 26 NOVEMBER 2017 | 08:36 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan berharap perusahaan aplikasi angkutan online bisa memenuhi uji kendaraan bermotor berkala (KIR) yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 sebelum 1 Februari 2018.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan tersebut untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan pengguna taksi online.

"Kita ingin sekali semua pihak ikutlah. Jangan mencoba menentang aturan karena aturan pada dasarnya bukan pemerintah mau menang sendiri tapi bagaimana kita mengatur akhirnya penumpang diberikan rasa aman dan keselamatan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/11).


Lebih lanjut Budi memberikan waktu hingga Januari 2018 untuk perusahaan dan pengendara angkutan online memenuhi kelengkapan perizinan. Nantinya setelah masa uji coba selesai, pemerintah akan menindak tegas penyedia taksi online yang tidak patuh.

Menurut Budi pengendara angkutan online di sejumlah kota besar Indonesia mulai mengikuti persyaratan yang diberikan pemerintah. Dirinya yakin aturan tersebut akan terlaksana di seluruh wilayah Indonesia.

"(Permen Perhubungan 108/2017) ini akan dijalankan di seluruh Indonesia, kalau sekarang sampai 1 Februari 2018, peringatan bagi yang melanggar ataupun belum melengkapi sifatnya persuasif. Tetapi terhitung setelah 1 Februari kita akan tindak tegas bagi yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Budi.

Permen 108/2017 mengatur sembilan poin untuk angkutan sewa khusus taksi online sudah berlaku sejak 1 November 2017. Namun, Pemerintah masih memberikan batas waktu hingga tiga bulan terhitung peraturan tersebut berlaku agar perusahaan aplikator bisa memenuhi seluruh persyaratan. [nes]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya