Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Terbongkar, Perdagangan Manusia Jaringan Tiongkok

SABTU, 25 NOVEMBER 2017 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap perdagangan orang ke Tiongkok tanpa ada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan prosedur ketenagakerjaan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap TPPO jaringan Tiongkok.

"Modusnya dengan visa wisata dan jalur pemberangkatan Jakarta-Shanghai. Pelaku bernama Sulikah alias Sulis," kata Sambo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).


Sambo mengungkapkan, awalnya para korban bernama Ertin dan kawan-kawan ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian China kemudian dipulangkan oleh KBRI di China. Kejadian tersebut pada bulan April 2016.

Ia menjelaskan, korban dijanjikan bekerja di China sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 10 juta per bulan, kemudian para korban ditampung di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat untuk selanjutkan medical check up di Jakarta Timur.

‎"Setelah itu, dilakukan proses pembuatan paspor dengan keterangan untuk wisata dan proses tiket serta penerbitan visa wisata," ujar Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri itu.

Setelah sampai di Shanghai-China, para korban menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5000 yuan dengan dipotong 4000 yuan untuk mengganti proses kepengurusan. Selama utang belum lunas, paspor mereka ditahan dan faktanya gaji tidak pernah dibayarkan.

"Kemudian para korban ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian China karena sebagai TKI ilegal," jelasnya.

Lanjut dia, tersangka mendapatkan uang Rp 20 juta per-kepala setiap pengiriman TKI dari seseorang bernama Linda yang ada di China.

"Kemudian, penerbitan paspor dibantu calo di Imigrasi Jakarta Barat Rp 2 juta per orang, cek medis Rp 200 ribu per orang, penerbitan tiket Rp 7 juta per orang, penerbitan visa Rp 600 ribu per orang dan pemberian uang kepada keluarga korban Rp 2 juta," katanya.

Sambo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang turut serta membantu, yakni calo paspor dan visa, termasuk penyidikan terhadap aliran dana tersangka.

"Barang bukti yang disita berupa 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening, 43 kartu keluarga TKI, 27 akte lahir TKI, 19 KTP TKI dan 3 handphone," demikian Sambo. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya