Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Polisi Tangkap Penjual TKI Ke Malaysia

SABTU, 25 NOVEMBER 2017 | 10:24 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, membeberkan, tersangka dengan nama Maslaah ditangkap di Surabaya.

Penangkapan Maslaah berdasarkan laporan LP 461/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2016 sesuai Pasal 4 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dan/atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU 39/2004 tentang PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).


Ketua Satgas TPPO Bareskrim Polri ini menjelaskan kasus ini bermula saat 18 orang korban direkrut oleh masing-masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi.

"Kemudian, mereka diserahkan ke tersangka Maslaah di Condet, Jakarta Timur. Kemudian oleh tersangka Maslaah, para korban dibawa ke Pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).

Sambo menambahkan, para korban tersebut diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Setelah tiba di Kuala Lumpur, para korban diamankan pihak Imigrasi Kuala Lumpur.

"Kemudian mereka diserahkan ke KBRI di Malaysia dan 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada 6 Mei 2017," ungkapnya.

Menurut dia, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM Bank BCA dan Bank Mandiri serta buku catatan TKI. ‎Kemudian, tersangka dibawa ke Mabes Polri dengan pesawat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkara ini merupakan salah satu kasus atensi dari KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Arab Saudi, selanjutnya perkembangan akan segera kami laporkan," demikian Sambo. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya