Berita

Foto: RMOL

Hukum

Advokat Dikriminalisasi, Jaksa Agung HM Prasetyo Harus Tindak Tegas Anak Buahnya

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung HM Prasetyo diminta segera menindak anak buahnya yang kerap bermain perkara. Keluhan perilaku memainkan perkara oleh para jaksa dengan mengorbankan pihak yang tidak bersalah kembali mencuat.

Di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) seorang advokat bernama Mohammad Nashihan mengalami kriminalisasi oleh Jaksa, karena dijadikan tersangka atas dugaan kasus Perdata urusan asuransi daerah.

Advokat Pilipus Taringan dan kawan-kawan, yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Mohammad Nashihan menuturkan, tindakan kriminalisasi terhadap advokat telah dengan sangat sengaja dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Hal itu terjadi dari proses penyidikan yang tidak jelas juntrungannya mendadak menetapkan Nashihan sebagai tersangka.


"Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam perkara korupsi Asuransi Bumi Asri Jaya atau BAJ atas nama tersangka pengacara Mohammad Nashihan. Akibatnya, pengacara yang sedang menjalankan profesinya sebagai advokat itu menjadi korban kriminalisasi,” ungkap Pililus Tarigan kepada wartawan, di sekitar Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (24/11/2017).

Dia mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan yang dilakukan Jaksa itu terdapat dalam tiga perbuatan. Pertama, memaksakan perkara Perdata menjadi perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Kedua, menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pencucian uang lebih dulu dari Sprindik perkara korupsi yang menjadi tindak pidana pokok. Dan ketiga, menerbitkan Sprindik perkara korupsi sekaligus menjadikannya tersangka tanpa menyebutkan pasal apa yang dilanggar Nashihan.

Menurut Pilipus, pemaksaan perkara Perdata menjadi perkara tipikor itu terkait asal mula perkara. Yaitu sengketa perdata antara Pemkot Batam dengan BAJ. Sengketa perdata itu terkait perselisihan berapa uang premi yang harus dikembalikan BAJ kepada pegawai pemkot setelah pemkot membatalkan kerjasama.

"Sengketa perdatanya belum selesai tapi sudah ditarik ke ranah tipikor,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Pilipus, pihak penyidik Kejati Kepri sepertinya menganggap dana premi yang dibayarkan Pemkot Batam untuk pegawainya kepada BAJ sebagai uang negara. Oleh karena itu Nashihan lalu dipersangkakan melanggar Undang Undang Tipikor. Padahal dana premi itu bukan uang negara. Sebab berasal dari potongan gaji para pegawai Pemkot Batam.

Untuk memastikan status dana premi itu, Pilipus mengaku telah meminta pendapat ahli keuangan negara Dr Dian Puji dai Universitas Indonesia (UI). Pakar itumenjelaskan asuransi PNS dan tenaga honorer Pemkot Batam dipotong dari gaji. Jadi tak memenuhi unsur keuangan negara seperti dimaksud Pasal 1 angka 14 dan 15 Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2009, karena tidak dibayar dari kas daerah/negara, melainkan dibayar dari gaji yang seharusnya diterima para pekerja.

"Kejati Kepri menuduh klien kami mengambil dana premi itu. Tuduhan ini karena belum diuji di pengadilan tentu dalam bahasa awam bisa disebut kebenaran sepihak. Anggaplah kebenaran sepihak ini benar. Jika dana premi bukan uang negara, mengapa penyidik menjeratkan klien kami dengan Undang Undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sedangkan soal sprindik, Pilipus memaparkan bahwa pada 17 Juli 2017, Kepala Kejati Kepri menerbitkan Sprindik No. Print-204/N..10.1/fd.1/07/2017 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua hari kemudian yaitu 19 Juli 2017, Kepala Kejati Kepri menerbitkan Sprindik No. Print-205/N.10.1/fd.1/07/2017 tentang Tipikor.

"Kok Sprindik TPPU lebih dulu terbit dari Sprindik Tipikor yang menjadi pidana pokoknya. Bagaimana mungkin penyidik tahu ada pidana pencucian uang sebelum tahun pidana pokoknya,” ujar Pilipus.


Sementara itu penyalahgunaan wewenang ketiga terkait penerbitan Sprindik Print-282/N.10.1/Fd.1/09/2017 yang bersamaan dengan penetapan Nashihan sebagai tersangka. Dalam sprindik itu tak dicantumkan sangkaan pasal yang dilanggar Nashihan. Termasuk dalam surat panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

"Ini soal hak informasi dan kepastian hukum. Kalau tak dicantumkan tak ada kejelasan mengenai tuduhan pelanggaran terhadap klien kami,” ujarnya.


Selain itu, penetapan tersangkaNashihan ini juga menurut Pilipus bertentangan denganPutusan Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan No.97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel yang telah menjadi yurisprudensi danputusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana penetapan tersangka bersamaan dengan penerbitan Sprindik tidak sah. Sebab penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti hasil penyidikan yang sah.

Pilipus pun mengatakan bahwa, pihaknya telah melaporkan kembali para jaksa itu ke Mabes Polri. Selain itu, mereka juga mengadu ke Komisi Hukum DPR RI di Komisi 3, ke Ombudsman Republik Indonesia, ke Komisi Kejaksaan, dan ke Jaksa Agung HM Prasetyo melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Was) di Kejaksaan Agung.

"Kami berharap, Bapak Jaksa Agung HM Prasetyo melalui Jamwas bisa melakukan ekspos kembali persoalan ini dari awal, supaya terang benderang dimana pokok persoalannya, supaya tahu persis siapa yang mengkriminalisasi. Dan, kami berharap pak Jaksa Agung bisa bertindak menegakkan keadilan dan kebenaran,” pungkas Pilipus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Yunan Harjaka menegaskan, apa yang dilakukan tim penyidik Kejati Kepri dalam perkara ini semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka,” ujar Yunan Harjaka, ketika dikonfirmasi.

Dia juga memastikan, uang yang disebut dikelola Asuransi Bumi Asri Jaya atau BAJ itu adalah uang negara, sehingga Jaksa berhak melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki Jaksa sebagai Pengacara Negara.

"Mengenai Uang Negara atau bukan, itu adalah uang negara sesuai keterangan saksi dari pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Yunan.

Sedangkan persoalan salah mengeluarkan Sprindik sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pilipus Tarigan dkk, menurut Yunan, tidaklah ada yang salah.

"Memang ada salah ketik dalam surat pemanggilan, tetapi Surat Sprindik tidak ada kesalahan pengetikan. Itu sudah benar,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan laporan ke Kepolisian yang dilakukan pihak Mohammad Nashihan, dikarenakan status M Nashihan sudah sebagai tersangka saat melakukan pelaporan ke Polisi.

Yunan juga mengingatkan, kuasa hukum Nashihan, Pilipus Tarigan dkk bisa ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dianggap melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Dia (Pilipus Tarigan dkk) bisa dijadikan tersangka loh. Karena menghalang-halangi penyidikan,” pungkas Yunan.

Seperti diketahui, perkara Nashihan bermula dari sengketa perdata Pemkot Batam dengan PT BAJ terkait besaran premi yang harus dikembalikan kepada pegawai pemkot setelah Pemkot Batam membatalkan kerjasama dengan BAJ. Pemkot Batam diwakili jaksa pengacara negara (JPN) M Syafei dari Kejaksaan Negeri Batam. Sedangkan BAJ diwakili kuasa hukumnyaNashihan.

Dalam proses mediasi itu, dua pihak kemudian sepakat untuk sementara sebanyak Rp 55 miliar uang premi dikembalikan kepada pegawai. Uang itu lalu disimpan di rekening bersama kuasa hukum BAJ dan JPN (Jaksa Pengacara Negara). Penyimpanan uang itu dipandang Kejati Kepri sebagai tindak pidana. Nashihan dan Syafei lalu dijadikan tersangka kasus korupsi. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya