Berita

Viktor/net

Hukum

Usut Kasus Viktor, Rikwanto: 20 Saksi Dan Keterangan Ahli Akan Dihadirkan

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 12:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Biro Multimedia Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan pihaknya akan menjalankan fungsi penyelidikan dengan memeriksa hampir 20 saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiksodat.  

"Dalam penyedilan nanti kita akan memeriksa hampir 20 saksi," kata Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Sejauh ini, kata Rikwanto, Polri juga perlu memeriksa para saksi ahli untuk dimintai keteranganya agar bisa menjelaskan apakah bahasa anak buah Surya Paloh saat pidato tersebut telah memenuhi unsur pidana seperti yang menjadi dasar laporan polisi.


"Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan, kita akan meminta keterangan ahli," pungkasnya.

Mabes Polri, kata Rikwanto pun belum bisa memastikan kapan Viktor bakal dipanggil untuk diperiksa. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dari Direktorat Tindak Pidan Umum Bareskrim Polri.

"Yah nanti itu penyidik itu yang menentukan," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya kini menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan pernyataan Viktor dalam pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut berkaitan pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

"Kita tunggu karena memang ada hal yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu harus dilakukan," katanya.

Rikhwanto mencontohkan, misalnya dalam penanganan kasus malpraktek, Polri meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kemudian, jika ada kasus mengenai pemberitaan dan jurnalis, lebih dulu Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Jadi proses itu sesuatu yg memang tahapan yg harus dilakukan. Itu masukan," tegasnya. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya