Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

8 Perusahaan Tambang Terindikasi Garap Hutan Lindung Bengkulu

SELASA, 21 NOVEMBER 2017 | 02:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Berdasarkan hasil pemetaan geografis Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), diketahui terdapat delapan perusahaan pertambangan batu bara di Bengkulu masuk dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

"Tahapan kegiatan dan luas lahan yang masuk kawasan hutan dari delapan perusahaan pertambangan batu bara itu beragam," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Dede Frastien, Senin (20/11).

Dede memaparkan kedelapan perusahaan pertambangan batubara tersebut, yakni dua perusahaan PT. Cakra Bra Persada dan PT. Kusuma Raya Utama masuk dalam kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu dengan lahan 4.458 hektare. Ada pula satu perusahaan bernama PT. Kaltim Global masuk kawasan konservasi TWA Seblat.


Kemudian empat perusahaan juga terindikasi masuk kawasan hutan lindung Bukit Daun seluas 995 hektare, yaitu PTM Bara Mega Quantum, PT. Cipta Buana Seraya, PT. Dongin Indonesia dan PT. Ratu Samban Mining. Selanjutnya, satu perusahaan terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi seluas 308 hektare, yakni PT. Dongin Indonesia di Bengkulu Tengah.

"Kami akan memvalidasi data temuan ini dengan berbagai instansi terkait, sehingga dapat dilakukan join monitoring terhadap perusahaan perusahaan pertambangan yang terindikasi beraktivitas dalam kawasan hutan di Bengkulu," jelasnya seperti dilansir dari RMOLBengkulu.com.

Lebih lanjut Dede mengatakan, setelah dilakukan join monitoring maka hasilnya itu akan dianalisis kembali sehingga mempercepat penyusunan draf legal terkait moratorium izin tambang dalam bentuk Instruksi gubernur Bengkulu.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menyebutkan, luas kawasan hutan di Bengkulu tercatat berjumlah 924.631 hektare. Sementara 71 persen, yakni 657.049 hektare dari luas total itu dalam kondisi rusak akibat pembalakan liar, perambahan dan pertambangan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya