Berita

Foto/Net

Bisnis

Awas, 3 BUMN Tambang Bisa Diambil Alih Asing

Status Perusahaan Negara Dihapus
SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan dihapusnya status BUMN di tiga perusahaan tambang yang akan bergabung dalam holding BUMN, tidak menghilangkan kontrol pemerintah kepada tiga perusahaan tersebut. Perusahaan itu adalah, PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Pemerintah masih bisa melakukan kontrol lantaran sa­ham tiga perusahaan tersebut akan dikuasai induk holding, PT Indonesia Asahan Alumunium/ Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dikuasai negara.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menegaskan, tanpa status BUMN, tiga peru­sahaan tambang tersebut tetap dalam kontrol negara.


"Perubahan nama dengan hilangnya status Persero tidak membuat kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pe­layanan kepada masyarakat hilang. Sekalipun terjadi pe­rubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, tetap tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh negara," jelasnya.

Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Antam, PTBA, dan Timah tidak perlu melaksanakan kewajiban melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender of­fer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Deputi Bidang Usaha Per­tambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menam­bahkan, meski berubah sta­tus, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN.

"Untuk hal-hal yang sifatnya strategis, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusa­haan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna (sa­ham istimewa pemerintah yang tidak bisa dimiliki pihak lain), maupun tidak langsung melalui PT Inalum yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016," ujar Harry.

Timbulkan Masalah

Pengamat energi dan sumber daya dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi mengatakan, penghapusan sta­tus BUMN bisa menimbulkan masalah baru jika ke depannya saham tambang bekas BUMN tersebut dikuasai pihak swasta atau asing.

"Jangan sampai, nanti setelah tidak lagi jadi BUMN sahamnya dilepas ke swasta atau asing. Kalau diambil alih oleh swasta lebih dari 49 persen, Inalum se­bagai induk holding tidak punya otoritas lagi. Ini bahaya, bisa diambil alih asing. Makanya perlu pengawasan Kementerian BUMN setelah terbentuk holding," kata Fahmi kepada Rakyat Merdeka.

Pengamat BUMN Ferdinand Hutahaean menambahkan, ren­cana pemerintah menghapus status BUMN terhadap 3 BUMN tambang adalah sebuah kejaha­tan terhadap negara.

"Karena yang namanya BUMN adalah milik negara bu­kan milik pemerintah yang bisa diperlakukan semena-mena oleh pemerintah. Pemerintah tidak boleh mengabaikan Undang- Undang BUMN dan Undang- Undang Keuangan Negara dan hanya berpijak kepada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2016 yang menyimpang dan seka­rang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Ferdinad ke­pada Rakyat Merdeka.

Ia juga menilai, penghapusan status BUMN tersebut dapat dikategorikan sebagai perbua­tan korupsi, karena menghapus kekayaan negara.

"Artinya hal tersebut merugi­kan negara. Dengan demikian pemerintah layak diusut secara hukum karena telah menghi­langkan aset miliki negara," ketusnya.

Seperti diketahui, pada 29 November 2017 mendatang PT Timah, PT Antam dan PTBA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam RUPSLB tersebut akan dilakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas saham di tiga perusahaan tersebut dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh saham­nya dimiliki negara. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya