Berita

Kepala Daerah Yang Anggaran Pendidikannya Di Bawah 20 Persen Harus Disanksi

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 19:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggaran pendidikan menurut ketentuan UUD mininal 20 persen dari APBN atau minimal 20 persen dari APBD. Tapi, Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Deding Ishak pernah menemukan ada daerah yang anggaran pendidikan jauh di bawah ketentuan, bahkan hanya 7 persen dari APBD.

"Ini sangat memprihatinkan, karena ini menunjukkan bahwa rendahnya visi kita terkait soal yang sangat fundamental untuk sebuah daerah yang ingin maju," kata Deding berbicara di depan 100 peserta Training of The Trainer Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Pendidikan Bela Negara pada sesi tiga pemaparan materi di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (18/11).

Deding saat itu memaparkan materi tentang 'Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara'. Salah satu hak dan kewajiban warga negara Indonesia itu adalah di bidang pendidikan.


Sebetulnya, menurut Deding, kita sangat potensial di bidang sumber daya alam, tapi kita tertinggal jauh karena tidak mampu mengolah sumber daya alam secara mandiri, dan terbatasnya sumber daya manusia akibat pendidikan yang rendah.

Untuk mengejar ketertinggalan ini, menurut Deding, harus dilakukan lompatan yang luar biasa. "Maunya bukan 100 persen, tapi 1000 persen, dan itu penting untuk daerah," ungkap dia menggambarkan betapa jauh tertinggalnya kita di bidang pendidikan.

Salah satu faktor utama penyebab kemiskinan adalah karena terlalu rendahnya pendidikan. Lain halnya, kalau ada pengetahuan, ada ketrampilan, maka di daerah setempat akan muncul wirausaha baru, dan ada pelatihan maka dengan sendirinya kemiskinan akan turun.

"Jadi, kita harus menyiapkan masyarakat yang terdidik, masyarakat yang terlatih, dan tentunya masyarakat kelas menengah. Dalam kondisi demikian, kita tidak lagi memprioritas pendidikan untuk menjadi pekerja, melainkan untuk menjadikan masyarakat mandiri, masyarakat yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia.

Untuk menuju kearah itu, tentunya anggaran pendidikan harus betul-betul diperhatikan. Soal ada daerah yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen, menurut Deding, harus ada evaluasi. Evaluasi dari rakyatnya, evaluasi dari DPRD, dan dari pemerintah pusat yang dalam hal ini dari Kemendagri.

"Kalau memang betul terjadi pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945, ya harus diberi sanksi, baik sanki moral mau pun sanksi politik. Sanksi politiknya jangan dipilih lagi," ujar Deding

Deding juga tidak ingin lagi mendengar anggaran pendidikan di daerah digunakan untuk membangun infrastruktur atau untuk lainnya. Soalnya, anggaran infrastruktur sudah dibantu oleh pusat. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya