Berita

Kepala Daerah Yang Anggaran Pendidikannya Di Bawah 20 Persen Harus Disanksi

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 19:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggaran pendidikan menurut ketentuan UUD mininal 20 persen dari APBN atau minimal 20 persen dari APBD. Tapi, Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Deding Ishak pernah menemukan ada daerah yang anggaran pendidikan jauh di bawah ketentuan, bahkan hanya 7 persen dari APBD.

"Ini sangat memprihatinkan, karena ini menunjukkan bahwa rendahnya visi kita terkait soal yang sangat fundamental untuk sebuah daerah yang ingin maju," kata Deding berbicara di depan 100 peserta Training of The Trainer Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Pendidikan Bela Negara pada sesi tiga pemaparan materi di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (18/11).

Deding saat itu memaparkan materi tentang 'Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara'. Salah satu hak dan kewajiban warga negara Indonesia itu adalah di bidang pendidikan.


Sebetulnya, menurut Deding, kita sangat potensial di bidang sumber daya alam, tapi kita tertinggal jauh karena tidak mampu mengolah sumber daya alam secara mandiri, dan terbatasnya sumber daya manusia akibat pendidikan yang rendah.

Untuk mengejar ketertinggalan ini, menurut Deding, harus dilakukan lompatan yang luar biasa. "Maunya bukan 100 persen, tapi 1000 persen, dan itu penting untuk daerah," ungkap dia menggambarkan betapa jauh tertinggalnya kita di bidang pendidikan.

Salah satu faktor utama penyebab kemiskinan adalah karena terlalu rendahnya pendidikan. Lain halnya, kalau ada pengetahuan, ada ketrampilan, maka di daerah setempat akan muncul wirausaha baru, dan ada pelatihan maka dengan sendirinya kemiskinan akan turun.

"Jadi, kita harus menyiapkan masyarakat yang terdidik, masyarakat yang terlatih, dan tentunya masyarakat kelas menengah. Dalam kondisi demikian, kita tidak lagi memprioritas pendidikan untuk menjadi pekerja, melainkan untuk menjadikan masyarakat mandiri, masyarakat yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia.

Untuk menuju kearah itu, tentunya anggaran pendidikan harus betul-betul diperhatikan. Soal ada daerah yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen, menurut Deding, harus ada evaluasi. Evaluasi dari rakyatnya, evaluasi dari DPRD, dan dari pemerintah pusat yang dalam hal ini dari Kemendagri.

"Kalau memang betul terjadi pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945, ya harus diberi sanksi, baik sanki moral mau pun sanksi politik. Sanksi politiknya jangan dipilih lagi," ujar Deding

Deding juga tidak ingin lagi mendengar anggaran pendidikan di daerah digunakan untuk membangun infrastruktur atau untuk lainnya. Soalnya, anggaran infrastruktur sudah dibantu oleh pusat. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya