Berita

Novanto/net

Hukum

Tak Perlu Tunggu Keputusan Hukum, DPR Harus Segera Tentukan Nasib Novanto

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 10:37 WIB | LAPORAN:

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting meminta agar Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harus segera mengambil sikap.

Sikap tersebut kata Miko menyusul kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto dan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buron yang disandangnya.

"DPR secara kelembagaan harus menunjukkan posisinya. Dengan berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk diperiksa KPK selaku tersangka, Setya Novanto tidak menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai ketua DPR. Patut dipertanyakan itikad baiknya dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum," kata Miko kepada wartawan, Jumat (17/11).


PSHK berpendapat bahwa sebaiknya DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD untuk mengambil sikap terhadap Novanto.

"Tujuannya menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir hingga berkali-kali hingga menghilang saat dijemput paksa oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian kewajiban hukum seorang anggota DPR. MKD harus ambil sikap," tegas Miko.

Padahal Kode Etik dalam pasal 2 mencantumkan bahwa ‘Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan mematuhi hukum”.

"Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang untuk memutuskan sikap mereka atas perilaku yang ditunjukkan oleh Novanto," kata Miko.

Proses persidangan oleh MKD ini tidak mengesampingkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan nantinya terhadap Novanto. Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda dengan proses di MKD.

"Dalam konteks ini, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi DPR. Proses peradilan terhadap Novanto sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara transparan dan akuntabel," tegas Miko.

Sebelumnya MKD mengaku nasib Novanto yang juga Ketua Umum Golkar itu belum bisa ditentukan karena proses hukum masih berjalan. Berdasarkan UU MKD penggantian Novanto belum memenuhi syarat. Ditambah lagi seluruh fraksi, termasuk Golkar belum satu suara soal pergantian Novanto. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya